- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbitkan SP3, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi
TS
kecimprink
Terbitkan SP3, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudigan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai Rismon Sianipar berdamai dengan Jokowi.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Iman mengatakan penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
Menurut dia, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.
Kemudian Rismon juga bertemu pelapor lainnya di Polda Metro Jaya. Mereka telah menerima permintaan maaf Rismon Sianipar.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," kata dia.
Sebelumnya, Pengamat digital forensik Rismon Sianipar mengeklaim proses pengajuan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah memasuki tahap final.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menyebutkan, dokumen terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah berada di tangan mereka dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepolisian.
“Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya,” kata Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Delapan orang sempat jadi tersangka Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster tersebut.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/...nipar-di-kasus
ikurniawan75 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
324
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan