- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Salah Sasaran Pajak EV, Investasi Rp44,2 T Bisa Terancam
TS
jaguarxj220
Salah Sasaran Pajak EV, Investasi Rp44,2 T Bisa Terancam
Bloomberg Technoz, Jakarta - INDEF menyoroti Langkah pemerintah yang memungut pajak kendaraan mobil listrik, sebagai kebijakan salah sasaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk percepatan elektrifikasi kendaraan nasional.
Lebih dari itu, INDEF mengungkapkan kebijakan ini menambah rintangan dalam iklim investasi di RI lantaran menambah ketidakpastian industri. Alasannya, pengaturan pajak mobil listrik diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Ketidakpastian aturan tersebut malah mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun dan masih akan terus meningkat, ungkap Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam keterangannya.
Dia mengatakan Kajian INDEF memperkirakan jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, maka potensi tambahan bagi PDB Indonesia bisa mencapai Rp225 trilliun serta menciptakan 1.9 juta lapangan kerja baru lewat pembangunan industri manufaktur dalam negeri di tahun 2030 nanti.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap Andry.
Andry juga mengingatakan, saat ini insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas. Pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik.
Andry menyinggung mengenai pesan Presiden Prabowo yang secara tegas mendorong elektrifikasi kendaraan seluas - luasnya sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi. Prabowo bahkan mengumumkan rencana produksi mobil sedan listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional.
"Ambisi besar ini membutuhkan satu hal yang mutlak, yaitu pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut,' tegas dia.
Pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik Rp400 jutaan akan terkena bea balik nama hingga Rp 48 juta yang harus dibayarkan di awal pembelian, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," jelas dia.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...bisa-terancam/
Lagian berani2nya investasi di Indonesia..
Di China sendiri oversupply mobil EV kok pake buka pabrik di Indo.
Di Indo tuh jualan aja, ga usah buka2 pabrik.
Paling cuma sebagian (kecil) warga perkotaan yg berani beli EV. Harga seken EV hancur gitu.
Kelas menengah terjepit, mana ada yg ganti mobil EV.
Tinggal kelas menengah atas yang tetap bakal beli setelah dipajaki, itupun populasinya sedikit.
Lebih dari itu, INDEF mengungkapkan kebijakan ini menambah rintangan dalam iklim investasi di RI lantaran menambah ketidakpastian industri. Alasannya, pengaturan pajak mobil listrik diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Ketidakpastian aturan tersebut malah mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun dan masih akan terus meningkat, ungkap Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam keterangannya.
Dia mengatakan Kajian INDEF memperkirakan jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, maka potensi tambahan bagi PDB Indonesia bisa mencapai Rp225 trilliun serta menciptakan 1.9 juta lapangan kerja baru lewat pembangunan industri manufaktur dalam negeri di tahun 2030 nanti.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap Andry.
Andry juga mengingatakan, saat ini insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas. Pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik.
Andry menyinggung mengenai pesan Presiden Prabowo yang secara tegas mendorong elektrifikasi kendaraan seluas - luasnya sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi. Prabowo bahkan mengumumkan rencana produksi mobil sedan listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional.
"Ambisi besar ini membutuhkan satu hal yang mutlak, yaitu pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut,' tegas dia.
Pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik Rp400 jutaan akan terkena bea balik nama hingga Rp 48 juta yang harus dibayarkan di awal pembelian, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," jelas dia.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...bisa-terancam/
Lagian berani2nya investasi di Indonesia..
Di China sendiri oversupply mobil EV kok pake buka pabrik di Indo.
Di Indo tuh jualan aja, ga usah buka2 pabrik.
Paling cuma sebagian (kecil) warga perkotaan yg berani beli EV. Harga seken EV hancur gitu.
Kelas menengah terjepit, mana ada yg ganti mobil EV.
Tinggal kelas menengah atas yang tetap bakal beli setelah dipajaki, itupun populasinya sedikit.
ikurniawan75 dan saya.palsu memberi reputasi
2
1.4K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan