- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Balada EV RI: Didorong Beli Demi Energi, Dijebak Pungutan Baru
TS
jaguarxj220
Balada EV RI: Didorong Beli Demi Energi, Dijebak Pungutan Baru
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan pemerintah mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik dinilai berpotesi mengganggu pertumbuhan kendaraan listrik. Masyarakat makin mawas untuk beli, hingga memunculkan kecurigaan motif fiskal untuk menopang subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Apakah EV mulai dipajaki tujuannya untuk menyubsidi BBM? Ini yang akan memprihatinkan. Karena akan terlihat sekali [pemerintah] tidak konsisten," kata pengamat otomotif Bebin Djuana ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (21/4/2026).
Inkonsistensi lantaran di lapangan ada irama yang tak sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan peralihan masyarakat ke kendaraan listrik, terutama di tengah potensi kenaikan harga dan kelangkaan BBM akibat dinamika global. Di samping itu, penerapan kebijakan juga bisa berdampak sensitif kepada konsumen yang memutuskan untuk membeli mobil listrik.
"Presiden berharap bahwa masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Tetapi apa yang dilakukan oleh menteri [dalam negeri], ini kan malah bisa jadi memberikan, menjadikan batu sandungan. Ini yang yang menurut saya kok tidak sejalan dengan harapan presiden," sambungnya.
Bebin mengingatkan dengan kondisi yang ada saat ini, hal ini dapat berpotensi menekan kinerja industri otomotif secara keseluruhan. Sebab, penjualan kendaraan berbahan bakar fosil diperkirakan tetap melemah, sementara pertumbuhan mobil listrik juga berisiko tertahan.
"[Sekarang] mau beli kendaraan juga orang mikir, 'saya mampu enggak entar beli bahan bakarnya?' gitu kan. Mau pindah ke listrik, kejebak peraturan baru. Ya secara total, angka penjualan otomotif ini akan terganggu," tegasnya.
Kondisi Pasar EV Indonesia
Berdasarkan rilis survei Kesiapan Kendaraan Listrik, atau eReadiness 2025 yang dilakukan oleh lembaga konsultan pajak PwC yang dirilis pada akhir tahun lalu, menunjukkan bahwa sebanyak 14% responden di Indonesia sudah menjadi pemilik EV, sementara 70% lainnya merupakan calon pembeli potensial dan 17% masih bersikap skeptis.
Meski demikian, dibandingkan negara ASEAN lainnya, porsi calon pembeli EV di Indonesia tergolong paling kecil yakni di bawah Filipina yang mencapai 84%. Namun demikian, tingkat kepemilikan EV di Filipina dan Malaysia masih rendah, masing-masing hanya 3% dan 4%.
Sementara dari sisi pengalaman pengguna tingkat kepuasan pemilik EV di Indonesia tergolong sangat tinggi. Hampir semua atau 99% responden menyatakan puas, meningkat dari laporan yang sama di tahun sebelumnya, 93%. Hal ini menjadi yang tertinggi di kawasan Asean.
Dari sisi minat pasar, mobil listrik berukuran menengah menjadi pilihan utama di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia, dengan porsi mencapai 69%. Harga juga masih menjadi faktor penentu, di mana hampir setengah calon pembeli mengharapkan harga kendaraan di bawah US$46.000 (Rp788 juta), bahkan sebagian mengincar segmen harga lebih rendah di bawah US$11.000 (Rp188 juta).
Namun demikian, tantangan tetap ada. Sekitar 33% pemilik EV di Indonesia mengaku mempertimbangkan kembali ke kendaraan berbahan bakar fosil, dengan alasan utama biaya perawatan yang lebih tinggi dari perkiraan, pengalaman berkendara yang belum sesuai ekspektasi, serta jarak tempuh yang dianggap masih terbatas.
Penerapan Pajak Mobil Listrik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.
Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBKNB kepada kendaraan EV sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu juga termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...pungutan-baru/
Gimana rasanya kena prank pemerintah?
Gausah gegayaan beli2 mobil baru dah.. Pake grab/gocar aja..
Atau pake aja mobil lama sampe ngebul.. Biarin aja polusi dikit ga ngaruh
"Apakah EV mulai dipajaki tujuannya untuk menyubsidi BBM? Ini yang akan memprihatinkan. Karena akan terlihat sekali [pemerintah] tidak konsisten," kata pengamat otomotif Bebin Djuana ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (21/4/2026).
Inkonsistensi lantaran di lapangan ada irama yang tak sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan peralihan masyarakat ke kendaraan listrik, terutama di tengah potensi kenaikan harga dan kelangkaan BBM akibat dinamika global. Di samping itu, penerapan kebijakan juga bisa berdampak sensitif kepada konsumen yang memutuskan untuk membeli mobil listrik.
"Presiden berharap bahwa masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Tetapi apa yang dilakukan oleh menteri [dalam negeri], ini kan malah bisa jadi memberikan, menjadikan batu sandungan. Ini yang yang menurut saya kok tidak sejalan dengan harapan presiden," sambungnya.
Bebin mengingatkan dengan kondisi yang ada saat ini, hal ini dapat berpotensi menekan kinerja industri otomotif secara keseluruhan. Sebab, penjualan kendaraan berbahan bakar fosil diperkirakan tetap melemah, sementara pertumbuhan mobil listrik juga berisiko tertahan.
"[Sekarang] mau beli kendaraan juga orang mikir, 'saya mampu enggak entar beli bahan bakarnya?' gitu kan. Mau pindah ke listrik, kejebak peraturan baru. Ya secara total, angka penjualan otomotif ini akan terganggu," tegasnya.
Kondisi Pasar EV Indonesia
Berdasarkan rilis survei Kesiapan Kendaraan Listrik, atau eReadiness 2025 yang dilakukan oleh lembaga konsultan pajak PwC yang dirilis pada akhir tahun lalu, menunjukkan bahwa sebanyak 14% responden di Indonesia sudah menjadi pemilik EV, sementara 70% lainnya merupakan calon pembeli potensial dan 17% masih bersikap skeptis.
Meski demikian, dibandingkan negara ASEAN lainnya, porsi calon pembeli EV di Indonesia tergolong paling kecil yakni di bawah Filipina yang mencapai 84%. Namun demikian, tingkat kepemilikan EV di Filipina dan Malaysia masih rendah, masing-masing hanya 3% dan 4%.
Sementara dari sisi pengalaman pengguna tingkat kepuasan pemilik EV di Indonesia tergolong sangat tinggi. Hampir semua atau 99% responden menyatakan puas, meningkat dari laporan yang sama di tahun sebelumnya, 93%. Hal ini menjadi yang tertinggi di kawasan Asean.
Dari sisi minat pasar, mobil listrik berukuran menengah menjadi pilihan utama di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia, dengan porsi mencapai 69%. Harga juga masih menjadi faktor penentu, di mana hampir setengah calon pembeli mengharapkan harga kendaraan di bawah US$46.000 (Rp788 juta), bahkan sebagian mengincar segmen harga lebih rendah di bawah US$11.000 (Rp188 juta).
Namun demikian, tantangan tetap ada. Sekitar 33% pemilik EV di Indonesia mengaku mempertimbangkan kembali ke kendaraan berbahan bakar fosil, dengan alasan utama biaya perawatan yang lebih tinggi dari perkiraan, pengalaman berkendara yang belum sesuai ekspektasi, serta jarak tempuh yang dianggap masih terbatas.
Penerapan Pajak Mobil Listrik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.
Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBKNB kepada kendaraan EV sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu juga termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...pungutan-baru/
Gimana rasanya kena prank pemerintah?
Gausah gegayaan beli2 mobil baru dah.. Pake grab/gocar aja..
Atau pake aja mobil lama sampe ngebul.. Biarin aja polusi dikit ga ngaruh
MemoryExpress dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan