- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puluhan Spanduk Tolak Kuliner Nonhalal Berjejer Dekat Warung Mi Babi Sukoharjo
TS
rizkync108
Puluhan Spanduk Tolak Kuliner Nonhalal Berjejer Dekat Warung Mi Babi Sukoharjo
Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 12:37 WIB
Senin, 20 Apr 2026 12:37 WIB

Sejumlah spanduk penolakan kuliner nonhalal di tepi Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo - Puluhan spanduk MMT menyuarakan penolakan terhadap warung makan nonhalal berjejer di Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Spanduk-spanduk protes itu dipasang dekat dengan warung Mie dan Babi Tepi Sawah.
Pantauan detikJateng, ada 20 spanduk baru yang dipasang di dekat dua spanduk lama yang sudah terpasang lama sebelumnya. "KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!", tulis pesan pada spanduk tersebut.
Keberadaan puluhan spanduk itu cukup menyita perhatian pengguna jalan yang melintas. Tampak sejumlah pengendara motor sempat menoleh ke arah spanduk-spanduk itu.

Sejumlah spanduk penolakan kuliner nonhalal di tepi Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan pemasangan spanduk-spanduk baru itu dilakukan oleh jemaah masjid se-Desa Parangjoro pada Minggu (19/4) sore. Adapun spanduk yang sebelumnya dipasang oleh warga sekitar
"Kalau MMT (spanduk) yang banyak itu yang melakukan jemaah masjid masing-masing se-Desa Parangjoro. Memang ada komunikasi ke saya, boleh nggak menyampaikan aspirasi jemaah kita? Saya jawab silakan dipasang yang rapi, asalkan tidak menimbulkan masalah," kata dia saat ditemui awak media, Senin (20/4/2026).
Bandowi mengatakan, warga keberatan dengan keberadaan warung nonhalal yang berada di desanya. Warung tersebut berjarak sekitar 100 meter dari masjid.
"Kalau warga, kita keberatan dengan adanya mi babi di wilayah kita. Karena wilayah kita, terutama di wilayah saya (RW 10) basic-nya muslim di Parangjoro. Apalagi itu tidak jauh dari masjid, masjid pertama di Parangjoro. Bagi warga sangat menyakitkan, masak di tempat muslim ada makanan nonhalal," ucap dia.
Bandowi menjelaskan, awalnya lokasi Mie dan Babi Pinggir Sawah itu adalah kolam pemancingan. Selama lima tahun beroperasi, warga menerima dan tidak mempermasalahkan soal pemancingan itu. Namun pada 24 Maret lalu, kolam pemancingan tersebut menjadi warung nonhalal.
Warga RW 10 yang mengetahui hal itu sempat melakukan musyawarah dan mengirim petisi penolakan yang ditembuskan ke pemilik warung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Desa.
Aspirasi itu sempat direspons oleh Pemkab Sukoharjo dengan melakukan sidak ke warung tersebut terkait perizinan usaha. Dari hasil sidak, warung itu diketahui sudah mengantongi izin. Namun hal itu dinilai belum mengakomodir keinginan warga.
"Sebisa mungkin cabut izinnya, kan sudah ada izinnya. Ganti usaha yang lain, yang halal. Kita tidak melarang usaha, yang penting yang halal saja," kata Bandowi.
Saat disinggung soal tumpukan tanah yang sempat menutup akses jalan menuju warung tersebut, Bandowi menjelaskan, tumpukan tanah itu bukan untuk menutup akses ke warung. Tapi digunakan untuk pengurukan jalan.
"Itu program (pengurukan jalan) sudah lama, program tahun lalu. Tapi adanya keuangan tingkat RT sedikit. Untuk pengurukan kita pesen truk dam, ternyata datangnya pagi, kami kita siap sore setelah kami pulang kerja. Mau kami ratakan sore, ternyata sudah ada kabar (di medsos) bahwa itu ditutup," kata dia.
"Padahal sempat pancingan, sempat ada program serupa tidak masalah. Karena masih ada akses jalan lain," imbuhnya.
Bandowi menambahkan, warga siap jika pemerintah akan menggelar forum untuk mediasi.
"Kita sementara menunggu, dengan menyampaikan aspirasi. Nanti pemerintah seperti apa, kalau kita dipanggil (mediasi) kita mengikuti lah, untuk duduk bersama menyampaikan langsung aspirasi. Tuntutan kita cuma nonhalal itu yang kita keberatan, kita tidak menolak usaha, kita senang ada usaha," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengatakan pemasangan spanduk-spanduk tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sore.
" Kita tidak ada masalah, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sebagai warga negara Indonesia. Saya menghargai orang untuk menyampaikan pendapat, saya juga tidak punya hak untuk melarang. Tapi sebagai pemilik usaha, saya juga punya hak untuk buka," kata Jodi saat ditemui wartawan.
Pemkab Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, menimbulkan polemik. Pemkab Sukoharjo akan menggelar musyawarah soal nasib warung tersebut.
Warung tersebut sempat didatangi tim Satpol PP Sukoharjo untuk mengecek legalitasnya. Meski telah memiliki izin, masalah belum selesai.
Terbaru, tumpukan tanah sempat menutup akses jalan ke warung Mie dan Babi Tepi Sawah. Spanduk penolakan juga masih terbentang di gang menuju warung itu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan, secara perizinan, warung tersebut sudah mengantongi izin resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diverifikasi oleh DPMPTSP.
Meski demikian ada aspek sosial yang timbul. Saat ini, pihaknya tengah menampung berbagai aspirasi untuk mencarikan solusi dari polemik yang terjadi.
"Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non-halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan dari sisi masyarakat yang ada. Nanti akan kita ambil dalam musyawarah, karena menyangkut orang banyak," kata Sumarno saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4).
Disinggung apakah ada rencana Pemkab Sukoharjo akan melakukan audiensi antara pemilik usaha dengan masyarakat, dia mengatakan masih mendiskusikan dengan dinas lain yang terkait, seperti DPMPTSP di perizinan, dan Satpol PP pada penegakan Perda.
"Untuk menyelesaikan masalah ini tidak bisa parsial, karena menyangkut beberapa (aspek). Kalau menyangkut legalitas saja bisa dari satu sisi, tapi ini sudah menyangkut beberapa aspek," pungkasnya.
sumber
Sama babi doang takut, iman lo setipis apa dah?
Kalo emang haram ya gausah beli, gitu kok repot

Btw daerah ente ada aja gebrakan @lupis.noiss.

Diubah oleh rizkync108 21-04-2026 00:35
waloni dan 5 lainnya memberi reputasi
6
436
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan