- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Terkait Isi Ceramah di UGM
TS
putraFH
FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Terkait Isi Ceramah di UGM
JAKARTA – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) resmi melaporkan pernyataan Jusuf Kalla terkait konflik yang dikaitkan dengan narasi agama ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Fathur Rozaq mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik serta memicu kegaduhan di ruang publik terkait ajaran agama.
“Kami hadir di Polda Metro Jaya untuk memastikan ruang publik tidak diisi oleh narasi yang dapat memicu kegaduhan. Pernyataan yang mengaitkan agama dengan pembenaran tindakan membunuh sangat berbahaya jika disalahpahami,” kata Fathur Rozaq dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons organisasi terhadap kekhawatiran munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai ajaran agama.
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan disinformasi teologis serta memicu ketegangan dalam kehidupan antarumat beragama.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam laporannya, FPII menggunakan dasar hukum Pasal 300 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perbuatan di muka umum yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kegaduhan sosial.
Selain itu, FPII juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai landasan terkait upaya pencegahan konflik di masyarakat.
Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla yang menjadi sorotan disampaikan dalam ceramah Ramadan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Potongan video ceramah tersebut kemudian beredar luas di media sosial pada April 2026.
Dalam potongan video tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya mengenai konflik yang dibawa ke dalam narasi agama.
“Kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti kalau konfliknya orang membawanya ke agama,” ujar Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut.
Fathur menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh FPII juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi tokoh publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut isu sensitif.
“Ini juga menjadi edukasi agar ruang publik tetap kondusif dan tidak diisi oleh narasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir,” ujarnya.
FPII juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Jusuf Kalla belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Forum Persatuan Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya tersebut. (*)
https://timesindonesia.co.id/hukum-k...lda-metro-jaya
Islam Vs Islam
Fathur Rozaq mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik serta memicu kegaduhan di ruang publik terkait ajaran agama.
“Kami hadir di Polda Metro Jaya untuk memastikan ruang publik tidak diisi oleh narasi yang dapat memicu kegaduhan. Pernyataan yang mengaitkan agama dengan pembenaran tindakan membunuh sangat berbahaya jika disalahpahami,” kata Fathur Rozaq dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons organisasi terhadap kekhawatiran munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai ajaran agama.
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan disinformasi teologis serta memicu ketegangan dalam kehidupan antarumat beragama.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam laporannya, FPII menggunakan dasar hukum Pasal 300 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perbuatan di muka umum yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kegaduhan sosial.
Selain itu, FPII juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai landasan terkait upaya pencegahan konflik di masyarakat.
Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla yang menjadi sorotan disampaikan dalam ceramah Ramadan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Potongan video ceramah tersebut kemudian beredar luas di media sosial pada April 2026.
Dalam potongan video tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya mengenai konflik yang dibawa ke dalam narasi agama.
“Kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti kalau konfliknya orang membawanya ke agama,” ujar Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut.
Fathur menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh FPII juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi tokoh publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut isu sensitif.
“Ini juga menjadi edukasi agar ruang publik tetap kondusif dan tidak diisi oleh narasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir,” ujarnya.
FPII juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Jusuf Kalla belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Forum Persatuan Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya tersebut. (*)
https://timesindonesia.co.id/hukum-k...lda-metro-jaya
Islam Vs Islam
kakekane.cell dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan