- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat, Guru Ngaji rudapaksa Santri Puluhan Kali di Ciamis
TS
governor.zhaowa
Bejat, Guru Ngaji rudapaksa Santri Puluhan Kali di Ciamis
Bejat, Guru Ngaji rudapaksa Santri Puluhan Kali di Ciamis - JPNN.com Jabar

CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Pada kasus ini, pelaku merupakan pengajar di ponpes tersebut. Sementara korban yakni anak didiknya atau santri.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatulloh menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Minggu (12/4/2026).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Setelah mengambil keterangan saksi, tim langsung bergerak mengamankan tersangka," kata Hidayatulloh saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial UK (33 tahun), sementara korban berusia 11 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn)
https://jabar.jpnn.com/kriminal/3056...-ciamis?page=2
buset 10x perudapaksaan cilb0
ini mah bukan cuma ketagihan saja
si TSk pasti menganggap kl umur itu hanyalah kumpulan indeks angka
& penjara hanyalah ruangan biasa yg berdiameter 3 x 3

CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Pada kasus ini, pelaku merupakan pengajar di ponpes tersebut. Sementara korban yakni anak didiknya atau santri.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatulloh menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Minggu (12/4/2026).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Setelah mengambil keterangan saksi, tim langsung bergerak mengamankan tersangka," kata Hidayatulloh saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial UK (33 tahun), sementara korban berusia 11 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.
"Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn)
https://jabar.jpnn.com/kriminal/3056...-ciamis?page=2
buset 10x perudapaksaan cilb0
ini mah bukan cuma ketagihan saja
si TSk pasti menganggap kl umur itu hanyalah kumpulan indeks angka
& penjara hanyalah ruangan biasa yg berdiameter 3 x 3
teguhjepang9932 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
107
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan