Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Kasus Yai Mim Dihentikan, Polresta Malang Terbitkan SP3 Usai Tersangka Meninggal
Kasus Yai Mim Dihentikan, Polresta Malang Terbitkan SP3 Usai Tersangka Meninggal
Polresta Malang Kota mengambil langkah hukum tegas dengan menghentikan seluruh proses penyidikan yang melibatkan mendiang Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim. Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Selasa (14/4/2026).

Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya tersangka saat masih dalam proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan prosedur sah yang sesuai dengan koridor hukum di Indonesia. Menurutnya, ketika seorang terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka secara otomatis tanggung jawab pidana pun gugur.

Penghentian perkara ini berpedoman pada Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyidikan harus dihentikan demi hukum apabila subjek hukum yang bersangkutan meninggal dunia.

AKP Aji menegaskan bahwa ketiadaan subjek hukum membuat proses pemeriksaan tidak mungkin lagi diteruskan ke tahap peradilan. Sebelumnya, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi berdasarkan laporan dari pihak bernama Nurul Sahara. Almarhum diketahui telah menjalani masa penahanan di Polresta Malang Kota sejak Januari lalu.

Insiden meninggalnya Yai Mim terjadi saat ia hendak menjalani pemeriksaan tambahan. Menariknya, pemeriksaan tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Yai Mim mendadak lemas dan terjatuh dalam posisi duduk saat dalam perjalanan dari ruang tahanan menuju ruang penyidikan. Petugas di lokasi dilaporkan segera memberikan pertolongan pertama sebelum membawanya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penanganan medis darurat secara cepat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim medis di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia.

Dengan terbitnya SP3 ini, maka status hukum Yai Mim dalam kasus yang menjeratnya dinyatakan selesai demi hukum, menutup lembaran penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.






INFO SELENGKAPNYA DI SINI









0
102
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan