- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: 20 Mahasiswi dan 7 Dosen
TS
aleksandronesta
Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: 20 Mahasiswi dan 7 Dosen
Quote:
Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: 20 Mahasiswi dan 7 Dosen
Kompas.com, 14 April 2026, 15:33 WIB
Baca di App
Dian Erika Nugraheny,
Faieq Hidayat
Tim Redaksi
2Add on Google

FreepikIlustrasi pelecehan seksual.
DEPOK, KOMPAS.com - Korban dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diketahui sebanyak 27 orang.
Korban terdiri dari 20 orang mahasiswi dan tujuh orang dosen.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Semua korban, baik mahasiswi maupun tenaga pendidik, berasal dari FH UI.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Paus Leo XIV Kunjungi Masjid Agung di Aljazair, Gaungkan Pesan Persaudaraan dan Perdamaian
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Melapor ke Polresta Malang
Artikel Kompas.id
Tak hanya 27 orang tersebut, diperkirakan masih ada korban lainnya yang belum tercatat.
Sebab diduga para korban tidak tahu bahwa mereka diperbincangkan di dalam grup chat media sosial yang berisi 16 orang pelaku.
"Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin,"
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang mahasiswa UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, semua pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Kejadian ini semula terungkap saat 16 orang mahasiswa tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.
Dimas menjelaskan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Para mahasiswa tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan tanpa ada konteks yang jelas.
Kemudian beberapa jam setelah itu, ada sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.
Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.
Saat ditanya apakah dugaan kekerasan seksual juga dilakukan dengan media foto, Dimas mengakui belum bisa memastikannya.
Sebab, yang beredar saat ini masih berupa potongan-potongan chat dari grup-grup LINE dan WhatsApp pelaku.
"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjut dia.
Saat ditanya soal jumlah korban dugaan kekerasan seksual, Dimas juga belum bisa memberikan informasi detail.
"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.
Tindak lanjut pihak kampus
Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin. "Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.
Nah gw suka ini yang besar-besar
Maksudnya terutama nyalinya yang besar
Nyalinya yang besar dalam melawan kejahatan dan ketidakadilan
Mahasiswi itu contoh
Gimana wanita-wanita yang lain berani
Kalau yang selevel mahasiswi aja nggak berani bersuara?
jpnnberita memberi reputasi
1
402
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan