- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jukir di Kota Lama Semarang Minta Maaf, Patok Tarif Parkir Rp 40.000 Alasan Hujan
TS
governor.zhaowa
Jukir di Kota Lama Semarang Minta Maaf, Patok Tarif Parkir Rp 40.000 Alasan Hujan
Jukir di Kota Lama Semarang Minta Maaf, Patok Tarif Parkir Rp 40.000 karena Alasan Hujan

SEMARANG, KOMPAS.com – Susanto, salah satu juru parkir (jukir) yang viral karena mematok tarif Rp 40.000 di kawasan Kota Lama Semarang menyampaikan permintaan maaf dan mengungkap alasan di balik tindakannya.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin,” katanya, Senin (13/4/2026).
Susanto mengaku mematok tarif tinggi karena ikut-ikutan rekan sesama jukir, ditambah kondisi saat itu sedang hujan.
“Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp 40.000,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pekerjaan sebagai juru parkir bukan pekerjaan utamanya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan. “Ini hanya untuk tambahan kebutuhan keluarga. Sebelumnya saya kerja sebagai security,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Tarif Parkir di Kota Lama Semarang Rp 40.000, Tiga Orang Diperiksa Polisi
Kasus ini mencuat setelah video seorang pengunjung yang membayar Rp 50.000 namun hanya menerima kembalian Rp 10.000 beredar luas di media sosial.
Tiga Jukir Diperiksa Polisi Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Semarang Tengah memanggil dan memeriksa tiga jukir yang terlibat.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi viral tersebut.
“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugito. Ia menegaskan, bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
“Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/202...-40000-karena.
parkir apaan 40rebu
harusnya disamain sama umr lah maksimal mobil ceban aja
ini lagian korban cupu amat
kl gw mah baku hantam 1 vs 5 gw ladenin bos

SEMARANG, KOMPAS.com – Susanto, salah satu juru parkir (jukir) yang viral karena mematok tarif Rp 40.000 di kawasan Kota Lama Semarang menyampaikan permintaan maaf dan mengungkap alasan di balik tindakannya.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin,” katanya, Senin (13/4/2026).
Susanto mengaku mematok tarif tinggi karena ikut-ikutan rekan sesama jukir, ditambah kondisi saat itu sedang hujan.
“Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp 40.000,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pekerjaan sebagai juru parkir bukan pekerjaan utamanya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan. “Ini hanya untuk tambahan kebutuhan keluarga. Sebelumnya saya kerja sebagai security,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Tarif Parkir di Kota Lama Semarang Rp 40.000, Tiga Orang Diperiksa Polisi
Kasus ini mencuat setelah video seorang pengunjung yang membayar Rp 50.000 namun hanya menerima kembalian Rp 10.000 beredar luas di media sosial.
Tiga Jukir Diperiksa Polisi Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Semarang Tengah memanggil dan memeriksa tiga jukir yang terlibat.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi viral tersebut.
“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugito. Ia menegaskan, bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
“Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/202...-40000-karena.
parkir apaan 40rebu
harusnya disamain sama umr lah maksimal mobil ceban aja
Spoiler for :
MIRD-282ini lagian korban cupu amat
kl gw mah baku hantam 1 vs 5 gw ladenin bos
jpnnberita memberi reputasi
1
199
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan