- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ajukan Gugatan Genosida di RI, Aktivis Rohingya Seru Dunia Islam Lawan Junta Myanmar
TS
aleksandronesta
Ajukan Gugatan Genosida di RI, Aktivis Rohingya Seru Dunia Islam Lawan Junta Myanmar
Senin, 13 April 2026 | 24 Syawwal 1447
Quote:
Ajukan Gugatan Genosida di Indonesia, Aktivis Rohingya Serukan Dunia Islam Lawan Junta Myanmar
Oleh
Rana Setiawan
Minggu, 12 April 2026 - 14:26 WIB
119 views

Anak-anak pengungsi Rohingya berdesakan untuk menerima bantuan makanan di kamp pengungsi di Bangladesh. (Foto: AP)
Seruan kuat menggema dari Jakarta ketika aktivis yang juga pengungsi Rohingya mendesak dunia Islam untuk bersatu melawan junta militer Myanmar.
Seruan tersebut hadir bersamaan dengan langkah hukum bersejarah yang diajukan di Indonesia terhadap Presiden Myanmar terpilih, Min Aung Hlaing, atas dugaan genosida terhadap etnis Rohingya.
Seorang aktivis hak-hak Rohingya menyerukan dunia Islam untuk bersatu melawan junta militer Myanmar yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Seruan tersebut disampaikan di tengah langkah hukum bersejarah yang diajukan di Indonesia terhadap pemimpin militer Myanmar.
Yasmin Ullah, seorang aktivis hak Rohingya, menjadi salah satu dari 11 penggugat yang mengajukan laporan dugaan genosida kepada Kejaksaan Agung Indonesia pekan lalu.
Gugatan tersebut menargetkan presiden terpilih Myanmar, Min Aung Hlaing, atas dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya.
Sejalan dengan itu, TRT Indonesia melaporkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengajukan perkara pidana terhadap Min Aung Hlaing pada Senin (6/4/2026).
Gugatan tersebut menuduh pemimpin militer itu bertanggung jawab atas tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.
Langkah itu muncul di tengah hubungan Myanmar dengan ASEAN yang terus memburuk sejak kudeta militer 2021 yang dipimpin Min Aung Hlaing.
Kudeta tersebut memicu perang saudara serta krisis kemanusiaan berkepanjangan, termasuk gelombang pengungsian besar-besaran warga Rohingya.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan tuan rumah sekretariat ASEAN, menjadi salah satu negara tujuan pelarian bagi kaum minoritas Rohingya yang melarikan diri lewat jalur laut dari Myanmar maupun kamp pengungsian di negara lain.
Dalam pernyataannya dilaporkan The New Arab, Ullah menegaskan alasan memilih Indonesia sebagai lokasi gugatan.
“Karena kami memiliki lebih banyak Muslim di sini daripada negara lain mana pun di dunia, dan Islam dibangun di atas prinsip inti pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dalam pernyataan bersama yang juga dikutip TRT Indonesia, pengaduan diajukan oleh Yasmin Ullah, yang juga seorang pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar, bersama sejumlah tokoh Indonesia, termasuk mantan jaksa agung dan pimpinan Muhammadiyah.
Mereka menyatakan akan menyerahkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan junta terhadap kaum Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
Pihak penggugat juga menyebut laporan tersebut telah diterima oleh jaksa Indonesia.
“Ini pertama kalinya di bawah KUHP baru Indonesia sebuah kasus seperti ini diterima secara resmi. Saya menyambutnya sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang Rohingya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ullah.
Hukum Indonesia memungkinkan pengadilan menerapkan prinsip yurisdiksi universal, yang berarti individu dapat dituntut atas kejahatan berat di mana pun itu terjadi.
Sebelumnya, aktivis Rohingya juga pernah membawa kasus serupa ke pengadilan di Argentina yang memiliki prinsip hukum yang sama.
Ia juga mendesak para pemimpin Indonesia dan kawasan Asia Tenggara untuk mengambil sikap tegas.
“Saya sungguh-sungguh memohon kepada kepemimpinan negara ini dan kepemimpinan ASEAN (Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara) untuk benar-benar memikirkan... masa depan yang kita inginkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ullah menyoroti akar ketidakstabilan kawasan. “Jika kita memikirkan kemakmuran ekonomi dan rakyat ASEAN... mungkin kita perlu lebih memikirkan cara mengakhiri akar penyebab ketidakstabilan di kawasan ini, yaitu militer Myanmar,” pungkasnya.
Kudeta, Genosida, dan Jalur Hukum

Junta militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta pada 2021 dan telah lama dituduh melakukan pelanggaran HAM, terutama terhadap kelompok minoritas seperti Rohingya.
Sebelumnya, operasi militer Myanmar pada 2017 memaksa sedikitnya 730.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Para korban melaporkan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran desa. Myanmar sendiri berulang kali membantah tuduhan genosida.
Di tingkat internasional, Gambia juga membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional pada Januari lalu, menuduh Myanmar secara sistematis menargetkan etnis Rohingya untuk dimusnahkan.
Pekan lalu, parlemen pro-militer Myanmar memilih Min Aung Hlaing sebagai presiden, yang berarti mantan panglima militer itu akan tetap mempertahankan kekuasaannya dalam balutan pemerintahan sipil.
“Saya sangat berharap suatu hari nanti kita bisa berhadapan dengan Min Aung Hlaing di pengadilan dan benar-benar membuatnya berhadapan dengan para korban. Beberapa korban tersebut berada di tanah Indonesia,” kata Ullah.
Pemerintah Myanmar belum memberikan komentar terkait gugatan di Indonesia. Namun sebelumnya, mereka bersikeras bahwa Rohingya adalah keturunan imigran dari Bangladesh, dan operasi militer pada 2017 ditujukan untuk menumpas pemberontakan bersenjata.
Pengungsi dan Ujian Moral Kawasan

Min Aung Hlaing menjadi kepala militer pada 2011 dan memimpin operasi yang menyebabkan lebih dari satu juta Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia juga telah menerima pengungsi Rohingya selama bertahun-tahun. Banyak dari mereka mempertaruhkan nyawa melalui perjalanan laut yang panjang dan berbahaya.
Menurut Ullah, sekitar 7.000 pengungsi Rohingya saat ini berada di Indonesia, sebagian besar di Provinsi Aceh.
Kondisi kehidupan di kamp pengungsian dinilai sulit, terutama setelah adanya pemotongan bantuan luar negeri dari Amerika Serikat.
Sebagai penyintas genosida, Ullah juga aktif bekerja bersama para pengungsi di Aceh. Ia mengkritik sikap kawasan yang dinilai terlalu pasif.
“Yang saya harapkan adalah... ujian terhadap batasan moral. Kita telah melihat... sikap berpuas diri dari wilayah ini terlalu lama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberlanjutan hubungan ekonomi dengan Myanmar. “Perdagangan terus berlanjut, bisnis berjalan seperti biasa. Bukan di situ batasan yang mereka tetapkan,” pungkas Ullah.
Indonesia di Panggung Global
Sebagian besar keluarga Ullah masih tinggal di Myanmar, membuatnya terus dihantui kekhawatiran.
Setelah melarikan diri dari Myanmar melalui perjalanan berat melintasi hutan dan pegunungan, ia sempat hidup selama 16 tahun di Thailand dalam kondisi bersembunyi sebelum akhirnya menetap di Kanada.
Ullah datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan gugatan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan laporan itu akan diteruskan ke divisi khusus yang menangani kejahatan berat.
Pengacara HAM Feri Amsari menyebutkan bahwa ini merupakan kasus pertama yang diterima berdasarkan prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru Indonesia yang mulai berlaku tahun ini.
Dengan posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB pada 2026, langkah tersebut dinilai dapat menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan global, khususnya bagi umat Muslim Rohingya yang hingga kini masih menghadapi penindasan sistematis.
Ini yang seharusnya lebih urgent diperhatikan
Mereka mungkin ada yang jahat ada yang jadi pengemis malakin orang jorok di pengungsian
Tapi coba nampung pengungsi Palestina

Auto jadi majikan
waloni memberi reputasi
1
127
Kutip
3
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan