- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Eks Pekerja PT Glow Industri Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Manajer
TS
gensa86
Eks Pekerja PT Glow Industri Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Manajer

“Kalau korban sudah berani bicara, tapi hukum masih diam… lalu siapa yang sebenarnya kita lindungi
Kasus ini bukan sekadar isu kantor. Ini soal rasa aman, atau lebih tepatnya, hilangnya rasa aman di tempat kerja.
EAP, mantan pekerja, melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer berinisial MS di lingkungan PT Glow Industri Herbal Care ke Polres Metro Bekasi. Laporan resmi sudah masuk. Kronologi sudah disampaikan.
Menurut pengakuannya, semua bermula dari komentar bernada seksual. Awalnya mungkin dianggap “candaan”. Tapi lama-lama berubah jadi tekanan. Berlanjut ke dugaan tindakan fisik yang disebut terjadi tanpa persetujuan. Bahkan komunikasi lewat pesan singkat pun dinilai mengandung muatan yang tidak pantas.
Bagi korban, ini bukan hal kecil. Ini akumulasi rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, dan ketakutan yang dipendam.
Bayangkan harus bekerja setiap hari dalam situasi seperti itu. Diam salah. Bicara pun berisiko.
EAP akhirnya memilih melapor. Sebuah langkah yang tidak mudah, karena di negeri ini, korban seringkali harus berjuang dua kali: melawan pelaku, dan melawan sistem.
Di sisi lain, PT Glow Industri Herbal Care melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyatakan belum pernah menerima laporan internal terkait dugaan tersebut. Perusahaan menolak tuduhan yang beredar.
Dua versi. Dua narasi.
Dan seperti biasa, publik dibiarkan menunggu.
Namun pertanyaan besarnya bukan lagi soal siapa yang benar, itu ranah pembuktian hukum.
Pertanyaannya: apakah proses hukum akan benar-benar berjalan?
Karena masyarakat sudah terlalu sering melihat pola yang sama:
laporan masuk → pemberitaan naik → perhatian publik muncul → lalu… perlahan menghilang tanpa kejelasan.
Apakah kasus ini akan bernasib sama?
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah jelas. Pelecehan, baik fisik maupun nonfisik, adalah pelanggaran hukum. Tapi UU hanya akan jadi tulisan mati jika tidak ditegakkan dengan serius.
Di sinilah aparat diuji.
Apakah keberanian korban akan diimbangi dengan keberanian penegakan hukum?
Atau justru dibiarkan menggantung sampai publik lelah bertanya?
Karena jujur saja, kepercayaan publik hari ini sedang tidak baik-baik saja.
Jika benar terjadi, pelaku harus diproses tanpa kompromi.
Jika tidak, kebenaran juga harus dipulihkan secara terbuka.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam kasus seperti ini.
EAP sudah mengambil langkah.
Sekarang, giliran aparat membuktikan bahwa hukum masih punya nyali.
👉 Baca kronologi lengkap dan fakta selengkapnya di sini: gensa media indonesia
#KaskusThread #Bekasi #PTGlowIndustriHerbalCare #PelecehanSeksual #TPKS #PenegakanHukum #LindungiKorban #SuaraPublik
0
7
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan