Kaskus

News

aleksandronestaAvatar border
TS
aleksandronesta
Polsek Sunda Kelapa Tangkap 2 Cewek Jasa Layanan Sex, Ngaku Untung 500 Ribu
 
Quote:

Polsek Sunda Kelapa Tangkap 2 Cewek Yang Sediain Jasa Layanan Sex di Hotel, Ngaku Raih Untung 500 Ribu Dari Harga yang Ditawarkan


Polsek Sunda Kelapa Tangkap 2 Cewek Jasa Layanan Sex, Ngaku Untung 500 Ribu


Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua perempuan yang menawarkan jasa layanan seksual di hotel daerah Pluit, Jakarta Utara, Minggu, 05 April 2029, sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua perempuan itu berinisial N dan W. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati dan mengambil keuntungan.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki menyebut kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. "Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Unit Opsnal Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mendapatkan Informasi Masyarakat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa seorang yang menawarkan Open BO tersebut bernama W. Kemudian tim melakukan undercover di salah satu hotel daerah Pluit," terang Indra, Selasa (7/4).



Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekira jam 22.30 WIB, terlihat ada seorang wanita lain berinisial N tiba dihotel daerah Pluit Jakarta Utara bersama dengan tiga cewek dewasa.

"N datang ke hotel bersama dengan K (Saksi Korban), P (Saksi Korban) dan R (Saksi Korban). Sebelum masuk kedalam hotel N meminta uang Dp sebesar Rp. 500.000 kepada laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggannya, kemudian laki-laki hidung belang tersebut melakukan pembayaran cash sebesar Rp. 500.000 kepada W dan sisanya akan dibayarkan setelah selesai," kata Indra.

Tidak lama setelah itu kata Indra, Tim Opsnal langsung mengamankan seorang perempuan mengaku bernama W (Mucikari 1) dan seorang perempuan lagi mengaku bernama N (Mucikari 2). Pada waktu yang bersamaan, tim juga melakukan penggerebekan di kamar 710 lantai 7 Hotel daerah Pluit Jakarta Utara tersebut dan didapati seorang wanita mengaku bernama R (Saksi Korban) sedang bersama seorang laki-laki hidung belang yang ternyata bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.



Dari hasil introgasi, W (Mucikari 1) ini mendapat kenalan perempuan open BO dari N (Mucikari 2) karena N (Mucikari 2) pernah bekerja sebaga LC dan mempunyai banyak relasi di dunia hiburan malam. N (Mucikari 2) ini juga mengaku baru sekali dalam hal melakukan pemesanan wanita open BO dan mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sementara W (Mucikari 1) mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari transaksi tersebut.

"Jadi mucikari W ini pasang tarif 2.500.000 kepada pelanggan pria hidung belang dan dari hasil itu mereka hanya memberikan 2000.000 kepada cewek yang dibawanya sehingga masih ada sisa 500.000 sebagai keuntungannya," ujar Indra.

Untuk ketiga cewek bawaan mucikari itu kata Indra, saat ini masih berada di mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangannya, sementara untuk kedua mucikari akan dilakukan proses lanjut. "Untuk kedua mucikari itu terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 2 tahun," ungkap Indra.

Huh

Paket hemat ini
emoticon-Malu (S)
multimedia.ptrtAvatar border
multimedia.ptrt memberi reputasi
1
150
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan