- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Hentikan Salah Tangkap di Tambrauw Papua Barat Daya
TS
mabdulkarim
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Hentikan Salah Tangkap di Tambrauw Papua Barat Daya
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Hentikan Salah Tangkap di Tambrauw Papua Barat Daya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ERASAN-14-warga-sipil-oleh-Pol.jpg)
Tayang: Jumat, 27 Maret 2026 17:37 WIT
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
zoom-inlihat fotoKapolri dan Panglima TNI Didesak Hentikan Salah Tangkap di Tambrauw Papua Barat Daya
Tribun-Papua.com/Istimewa
KEKERASAN - 14 warga sipil oleh Polda Papua Barat Daya pada 25 Maret kemarin. Belasan warga tersebut sebelumnya ditahan atas tuduhan keterlibatan aksi kekerasan di Distrik Bamusbama, namun akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah. (dok Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua)
A-
A+
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan jajarannya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang serta penyiksaan terhadap warga sipil.
Desakan ini menyusul penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai honorer di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (26/3/2026), Koalisi menyoroti pembebasan 14 warga sipil oleh Polda Papua Barat Daya pada 25 Maret kemarin.
Belasan warga tersebut sebelumnya ditahan atas tuduhan keterlibatan aksi kekerasan di Distrik Bamusbama, namun akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.
"Kami menilai praktik penangkapan sewenang-wenang dan dugaan penyiksaan terhadap 14 warga tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri dan TNI di lapangan," tulis Koalisi dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com.
Kronologi Peristiwa
Rangkaian kekerasan di Tambrauw bermula pada Minggu (8/3/2026), saat seorang tenaga honorer berinisial AFDK ditemukan tewas di Kampung Banfot.
Insiden berlanjut pada Senin (16/3/2026), di mana terjadi penghadangan yang menewaskan dua orang, yakni YL dan YEB (24), seorang nakes di RS Pratama Fef.
Pihak kepolisian telah merilis tujuh nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terduga pelaku utama.
Namun, Koalisi mengkhawatirkan operasi pengejaran DPO ini akan kembali memicu aksi salah tangkap terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Enam Poin Tuntutan Koalisi
Merespons situasi keamanan di Tambrauw, Koalisi Penegak HAM Papua menyatakan enam tuntutan utama, di antaranya;
1. Presiden Republik Indonesia Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI pastikan anggotanya diwilayah Hukum Polda Papua Barat Daya untuk tidak melakukan Dugaan tindak penangkapan sewenang-wenang dan dugaan tindakan penyiksaan dalam penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tabrauw;
2. Panglima TNI dan Kapolri segera mengaskan perintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari untuk menjamin ketentuan Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan penyelidikan Kasus Pembunuhan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Tabrauw;
3. Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera perintahkan bawahanya untuk memberikan hukuman kepada oknum Anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap 14 orang masyarakat sipil yang telah dibebaskan;
4. Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera berikan ganti rugi dan pemulih nama baik 14 orang masyarakat sipil korban salah tangkap dan tindakan penyiksaan;
5. Ketua Komnas HAM Ri dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memastikan terpenuhanya ketentuan Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selama proses penyelidikan Kasus Pembunuhan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Tabrauw berlangsung;
6. Gubernur Propinsi Papua Barat Daya dan Bupati Tambrauw beserta Ketua DPR Papua Barat Daya dan DPRD Kabupaten Tambrauw serta Ketua MRP PBD wajib pastikan terpenuhinya ketentuan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbiat sesuatu sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan Kasus Pembunuhan Honorer dan Nakes Di Kabupaten Tambraw berlangsung.
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan berbagai lembaga advokasi lainnya ini menegaskan bahwa penegakan hukum atas kematian nakes harus dilakukan secara profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat sipil lainnya. (*)
https://papua.tribunnews.com/news/12...daya?page=all.
desakan berbagai organisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ERASAN-14-warga-sipil-oleh-Pol.jpg)
Tayang: Jumat, 27 Maret 2026 17:37 WIT
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
zoom-inlihat fotoKapolri dan Panglima TNI Didesak Hentikan Salah Tangkap di Tambrauw Papua Barat Daya
Tribun-Papua.com/Istimewa
KEKERASAN - 14 warga sipil oleh Polda Papua Barat Daya pada 25 Maret kemarin. Belasan warga tersebut sebelumnya ditahan atas tuduhan keterlibatan aksi kekerasan di Distrik Bamusbama, namun akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah. (dok Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua)
A-
A+
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan jajarannya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang serta penyiksaan terhadap warga sipil.
Desakan ini menyusul penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai honorer di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (26/3/2026), Koalisi menyoroti pembebasan 14 warga sipil oleh Polda Papua Barat Daya pada 25 Maret kemarin.
Belasan warga tersebut sebelumnya ditahan atas tuduhan keterlibatan aksi kekerasan di Distrik Bamusbama, namun akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.
"Kami menilai praktik penangkapan sewenang-wenang dan dugaan penyiksaan terhadap 14 warga tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri dan TNI di lapangan," tulis Koalisi dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com.
Kronologi Peristiwa
Rangkaian kekerasan di Tambrauw bermula pada Minggu (8/3/2026), saat seorang tenaga honorer berinisial AFDK ditemukan tewas di Kampung Banfot.
Insiden berlanjut pada Senin (16/3/2026), di mana terjadi penghadangan yang menewaskan dua orang, yakni YL dan YEB (24), seorang nakes di RS Pratama Fef.
Pihak kepolisian telah merilis tujuh nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terduga pelaku utama.
Namun, Koalisi mengkhawatirkan operasi pengejaran DPO ini akan kembali memicu aksi salah tangkap terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Enam Poin Tuntutan Koalisi
Merespons situasi keamanan di Tambrauw, Koalisi Penegak HAM Papua menyatakan enam tuntutan utama, di antaranya;
1. Presiden Republik Indonesia Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI pastikan anggotanya diwilayah Hukum Polda Papua Barat Daya untuk tidak melakukan Dugaan tindak penangkapan sewenang-wenang dan dugaan tindakan penyiksaan dalam penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tabrauw;
2. Panglima TNI dan Kapolri segera mengaskan perintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari untuk menjamin ketentuan Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan penyelidikan Kasus Pembunuhan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Tabrauw;
3. Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera perintahkan bawahanya untuk memberikan hukuman kepada oknum Anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap 14 orang masyarakat sipil yang telah dibebaskan;
4. Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera berikan ganti rugi dan pemulih nama baik 14 orang masyarakat sipil korban salah tangkap dan tindakan penyiksaan;
5. Ketua Komnas HAM Ri dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memastikan terpenuhanya ketentuan Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selama proses penyelidikan Kasus Pembunuhan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Tabrauw berlangsung;
6. Gubernur Propinsi Papua Barat Daya dan Bupati Tambrauw beserta Ketua DPR Papua Barat Daya dan DPRD Kabupaten Tambrauw serta Ketua MRP PBD wajib pastikan terpenuhinya ketentuan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbiat sesuatu sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan Kasus Pembunuhan Honorer dan Nakes Di Kabupaten Tambraw berlangsung.
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan berbagai lembaga advokasi lainnya ini menegaskan bahwa penegakan hukum atas kematian nakes harus dilakukan secara profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat sipil lainnya. (*)
https://papua.tribunnews.com/news/12...daya?page=all.
desakan berbagai organisasi
teguhjepang9932 memberi reputasi
1
79
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan