- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Eks Dispatcher Bandara Soetta Ngaku Gaji & THR Tak Dibayar, Perusahaan Bungkam
TS
gensa86
Eks Dispatcher Bandara Soetta Ngaku Gaji & THR Tak Dibayar, Perusahaan Bungkam

Gan, ini bukan sekadar cerita biasa. Ini realita yang lagi dialami beberapa mantan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Di balik sibuknya aktivitas bandara, ternyata ada persoalan yang belum selesai, dan mungkin jarang keangkat ke permukaan.
Sejumlah eks Dispatcher Green SM yang dulu kerja di bawah vendor PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) mengaku hak mereka belum dibayarkan. Mulai dari gaji, THR, sampai kompensasi setelah diberhentikan.
Salah satu dari mereka, sebut saja DSP, bilang kalau kondisi sekarang terasa makin tidak adil.
“Yang diuntungkan cuma yang masih kerja… kami yang sudah di-cut, satu persen pun nggak dapat.”
Masalahnya bukan cuma soal uang yang belum dibayar. Mereka juga khawatir diduga masuk “blacklist” vendor, yang bikin peluang kerja di sektor yang sama makin kecil.
Jadi posisinya sekarang:
Sudah kehilangan pekerjaan
Hak belum diterima
Peluang kerja berikutnya juga terancam
Berat di semua sisi.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Syakroni menegaskan bahwa kalau benar ada hak normatif yang tidak dibayarkan, itu bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menariknya lagi, ada dugaan penggunaan skema “kemitraan”. Tapi menurut hukum, bukan istilahnya yang penting, melainkan fakta di lapangan.
Kalau ada:
pekerjaan
upah
perintah
Maka itu tetap dianggap hubungan kerja, dan hak pekerja wajib dipenuhi.
Belum lagi soal PHK. Secara aturan, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Sampai sekarang, pihak PT MBA sendiri belum memberikan klarifikasi resmi, meski sudah coba dikonfirmasi lewat berbagai cara.
Ini yang bikin situasi makin abu-abu.
Menurut agan-agan di sini, gimana?
Apakah ini murni masalah administratif, atau memang ada pelanggaran serius terhadap hak pekerja?
Buat yang pernah ngalamin hal serupa, boleh share juga di sini.
Dan buat yang lagi ada di posisi yang sama:
jangan diam. Hak pekerja itu dilindungi undang-undang.
Kalau butuh bantuan atau mau konsultasi, lebih baik cari pendampingan hukum supaya jelas langkahnya.
Referensi lengkapnya bisa dibaca di sini: gensa media indonesia
#KaskusThread #SeriousDiscussion #Ketenagakerjaan #HakPekerja #PHK #THR #HukumIndonesia #CurhatPekerja #BandaraSoetta #Dispatcher #GreenSM #GSM #PTMBA
0
14
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan