- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemuda di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Gara-Gara Rp20 Ribu, Terancam 5 Tahun Penjara
TS
ranggadias12
Pemuda di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Gara-Gara Rp20 Ribu, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial FF (26), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya ayah dan adik kandungnya sendiri.
Peristiwa ini dipicu masalah sepele, yakni permintaan uang sebesar Rp20 ribu yang tidak dipenuhi oleh sang ayah.
Kasih Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan kejadian bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam rumah korban.
Saat itu, pelaku FF disebut menggedor pintu kamar ayahnya sambil meminta uang. Namun, permintaan tersebut ditolak karena korban mengaku tidak memiliki uang.
Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melontarkan ancaman kepada ayahnya.
Pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan kekerasan fisik. Korban dipukul hingga terjatuh, bahkan wajahnya diinjak menggunakan kaki.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk gigi patah dan pendarahan di bagian gusi.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menekan kepala korban hingga menyebabkan luka di bagian lutut.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, adik pelaku berinisial MW (13) berusaha melerai. Namun, ia justru ikut menjadi korban setelah tangannya digigit oleh pelaku hingga terluka.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban pada keesokan harinya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor jenis Honda PCX. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga menyimpan emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat berencana menjual sepeda motor milik ayahnya untuk mendapatkan uang.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta satu buah parang.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konflik dalam keluarga yang tidak dikelola dengan baik, terutama ketika dipicu oleh masalah ekonomi dan emosi yang tidak terkendali.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
bangsutankeren dan teguhjepang9932 memberi reputasi
2
116
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan