- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Obat Perangsang, Direktur Narkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan
TS
kissmybutt007
Kasus Obat Perangsang, Direktur Narkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan
Dari Pengungkapan Kasus Obat Perangsang, Kini Direktur Narkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan
Sigiranus Marutho Bere
7–8 minutes
KUPANG, KOMPAS.com – Ruang konferensi pers di Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 25 Maret 2025, tampak penuh.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengumumkan keberhasilan besar membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers dengan barang bukti mencapai 14.000 botol.
Obat itu merupakan perangsang yang dijual khusus untuk kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Di balik meja, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, memaparkan bagaimana pihaknya membongkar jaringan itu.
“Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan. Seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya,” ujar Ardiyanto.
Namun, setahun berselang, kisah pengungkapan besar itu justru berbelok arah.
Perwira yang dulu berdiri di depan kamera mengumumkan keberhasilan tersebut kini harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Ardiyanto diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam perkara yang sama.
Berawal dari Penangkapan di Kupang
Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024. Hari itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang pria berinisial HYR di Kota Kupang.
Saat itu, HYR diduga menjadi distributor obat keras ilegal jenis poppers.
Poppers merupakan cairan kimia yang dikenal memiliki efek stimulan atau perangsang.
Produk ini sering dipasarkan secara ilegal melalui internet dan kerap menyasar komunitas tertentu.
Saat ditangkap, HYR kedapatan menyimpan 15 botol poppers berukuran 10 mililiter.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mulai menelusuri mata rantai yang lebih besar.
HYR mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama JH alias Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi.
Transaksi dilakukan melalui media sosial TikTok. Setelah itu, komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam jaringan ini, JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang memasarkan produk di media sosial. Dia memperoleh komisi Rp 10.000 untuk setiap botol yang berhasil terjual.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada seorang pemasok utama berinisial SW yang mengelola toko daring penjual poppers.
Pengembangan Kasus Membawa keluar NTT
Pada 18 Maret 2025, Polisi menangkap JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada hari yang sama.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar dari perkiraan awal, yakni 14.000 botol poppers.
Penangkapan itu disebut sebagai salah satu pengungkapan besar peredaran obat keras ilegal di wilayah NTT.
Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal,” kata Ardiyanto saat itu.
Namun, setelah konferensi pers tersebut, penanganan perkara perlahan berjalan tanpa perkembangan berarti.
Cerita Berubah Drastis
Hingga pada Sabtu, 14 Maret 2026, Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Ardiyanto diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam perkara poppers tersebut, yakni SF dan JH.
Tidak hanya Ardiyanto, enam anggota lainnya juga ikut diperiksa, yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Andra Wardhana, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi dalam rentang Maret hingga Juli 2025, saat penyidik tengah menangani perkara poppers tersebut.
Dalam proses penyidikan itulah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Diduga, yang bersangkutan bersama enam penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” kata Hendry.
Praktik itu diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.
Sebagian proses diduga berlangsung di wilayah Jawa Timur, sementara sebagian lainnya terjadi di lingkungan Mapolda NTT.
Dugaan praktik tersebut juga berdampak pada proses hukum perkara poppers.
Salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga pelimpahan perkara ke kejaksaan atau tahap II terhambat.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Dia kini menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan anggota yang terlibat dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polda NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di tubuh kepolisian.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendry.
Ke depan, Polda NTT bersama Divisi Propam Polri akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Kasus yang awalnya dipuji sebagai keberhasilan besar pengungkapan peredaran obat keras ilegal itu kini justru membuka babak baru, dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik proses penegakan hukum.
https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2
baru tau ada obat kek gini :nyantai
Sigiranus Marutho Bere
7–8 minutes
KUPANG, KOMPAS.com – Ruang konferensi pers di Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 25 Maret 2025, tampak penuh.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengumumkan keberhasilan besar membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers dengan barang bukti mencapai 14.000 botol.
Obat itu merupakan perangsang yang dijual khusus untuk kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Di balik meja, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, memaparkan bagaimana pihaknya membongkar jaringan itu.
“Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan. Seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya,” ujar Ardiyanto.
Namun, setahun berselang, kisah pengungkapan besar itu justru berbelok arah.
Perwira yang dulu berdiri di depan kamera mengumumkan keberhasilan tersebut kini harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Ardiyanto diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam perkara yang sama.
Berawal dari Penangkapan di Kupang
Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024. Hari itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang pria berinisial HYR di Kota Kupang.
Saat itu, HYR diduga menjadi distributor obat keras ilegal jenis poppers.
Poppers merupakan cairan kimia yang dikenal memiliki efek stimulan atau perangsang.
Produk ini sering dipasarkan secara ilegal melalui internet dan kerap menyasar komunitas tertentu.
Saat ditangkap, HYR kedapatan menyimpan 15 botol poppers berukuran 10 mililiter.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mulai menelusuri mata rantai yang lebih besar.
HYR mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama JH alias Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi.
Transaksi dilakukan melalui media sosial TikTok. Setelah itu, komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam jaringan ini, JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang memasarkan produk di media sosial. Dia memperoleh komisi Rp 10.000 untuk setiap botol yang berhasil terjual.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada seorang pemasok utama berinisial SW yang mengelola toko daring penjual poppers.
Pengembangan Kasus Membawa keluar NTT
Pada 18 Maret 2025, Polisi menangkap JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada hari yang sama.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar dari perkiraan awal, yakni 14.000 botol poppers.
Penangkapan itu disebut sebagai salah satu pengungkapan besar peredaran obat keras ilegal di wilayah NTT.
Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal,” kata Ardiyanto saat itu.
Namun, setelah konferensi pers tersebut, penanganan perkara perlahan berjalan tanpa perkembangan berarti.
Cerita Berubah Drastis
Hingga pada Sabtu, 14 Maret 2026, Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Ardiyanto diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam perkara poppers tersebut, yakni SF dan JH.
Tidak hanya Ardiyanto, enam anggota lainnya juga ikut diperiksa, yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Andra Wardhana, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi dalam rentang Maret hingga Juli 2025, saat penyidik tengah menangani perkara poppers tersebut.
Dalam proses penyidikan itulah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Diduga, yang bersangkutan bersama enam penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” kata Hendry.
Praktik itu diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.
Sebagian proses diduga berlangsung di wilayah Jawa Timur, sementara sebagian lainnya terjadi di lingkungan Mapolda NTT.
Dugaan praktik tersebut juga berdampak pada proses hukum perkara poppers.
Salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga pelimpahan perkara ke kejaksaan atau tahap II terhambat.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Dia kini menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan anggota yang terlibat dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polda NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal di tubuh kepolisian.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendry.
Ke depan, Polda NTT bersama Divisi Propam Polri akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Kasus yang awalnya dipuji sebagai keberhasilan besar pengungkapan peredaran obat keras ilegal itu kini justru membuka babak baru, dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik proses penegakan hukum.
https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2
baru tau ada obat kek gini :nyantai
superman313 memberi reputasi
1
880
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan