Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dan menahan mantan staf khusus dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, ya, untuk minggu depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
Konstruksi Perkara Gus Yaqut Terbuka, Menyesakkan Dada

Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) ini.

“Jadi, ditunggu saya ya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga:
Dipanggil Timnas Indonesia, Eliano Reijnders Langsung Kirim Sinyal ke Pesaingnya

Mereka yang dicegah adalah Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga:
Jakarta Under Siege 2026 Segera Digelar, Haywire Siap Beraksi

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih Rp 100 M

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

Sumber:
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan
Diubah oleh jpnn.com 13-03-2026 13:52
waloniAvatar border
waloni memberi reputasi
1
173
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan