- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
TS
ranggadias12
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan terhadap tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu dilakukan setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurutnya, penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama masa tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang berpotensi merugikan negara.
Dalam proses penyidikan, KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Saat proses penahanan dilakukan, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara kuota haji yang sedang diselidiki oleh KPK.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama dilakukan dengan tujuan menjaga kepentingan jemaah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik, mengingat menyangkut pengelolaan layanan ibadah bagi masyarakat.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
waloni memberi reputasi
1
252
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan