Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pemberangusan Gen Z ala Rezim Prabowo: ‘Alih-alih Jinak, Orang Muda Semakin Marah’
Pemberangusan Gen Z ala Rezim Prabowo: ‘Alih-alih Jinak, Orang Muda Justru Semakin Marah’
Pemberangusan Gen Z ala Rezim Prabowo: ‘Alih-alih Jinak, Orang Muda Semakin Marah’

Ilustrasi perburuan dan pembungkaman massal setelah demonstrasi Agustus-September 2025. (Project M/Erriz Dwi)
Perburuan dan pembungkaman massal pasca-demonstrasi Agustus-September 2025 membuat 703 orang menjadi tahanan politik di seluruh Indonesia. Penelusuran kami menemukan bahwa mayoritas tahanan politik itu adalah Generasi Z.

Jakarta terus membara pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dua hari setelah ojol Affan Kurniawan tewas dilindas mobil Brimob.

Demonstrasi berlangsung sejak siang di sekitar Markas Komando Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, dan kompleks parlemen di Senayan, Jakarta Selatan. Sore ke malam, orang-orang tak dikenal memprovokasi penjarahan rumah tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Jelang tengah malam, massa lainnya menggeruduk markas Polres Metro Jakarta Utara hingga terjadi bentrok dan pembakaran.

Masuk Minggu dini hari, 31 Agustus, penjarahan bergeser dari Jakarta ke Banten, tepatnya Tangerang Selatan. Sasarannya: rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota DPR Nafa Urbach.

Sementara itu, situasi di Polres Metro Jakarta Utara terus panas. Massa baru bubar sekitar pukul 4.30 pagi.

Pukul 5 pagi, Sofyan membeli nasi uduk setelah menyelesaikan piket kerja malam di sebuah klinik gigi. Ia lalu diajak kawannya nongkrong di trotoar dekat jembatan penyebrangan halte bus Permai Koja. Jaraknya sekitar 350 meter dari Polres Metro Jakarta Utara. Niatnya iseng saja. Mereka ingin melihat situasi daerah tersebut pasca-demonstrasi.

Tak disangka, polisi dengan kendaraan Brimob menghampiri Sofyan.

“Karena berpikir dia tidak akan ditangkap, itu karena lagi nonton doang, jadi dia diam saja,” kata Anton (bukan nama sebenarnya), kakak kandung Sofyan.

Ternyata, polisi itu berusaha meringkus Sofyan. Polisi menarik paksa Sofyan, yang sontak memberi perlawanan. Selang beberapa saat, polisi-polisi lain datang, mengeroyok dan menangkapnya.

Keluarga di rumah heran Sofyan tak kunjung pulang. Padahal, biasanya ia langsung tidur setelah beres piket kerja malam dan sarapan. Karena itu, Anton berinisiatif mencari Sofyan. Ia berangkat dengan sepeda motor ditemani Rizki, adik angkatnya.

Saat Anton dan Rizki melintasi Jalan Yos Sudarso dekat Polres Metro Jakarta Utara, seorang polisi tiba-tiba menendang sepeda motornya. Keduanya jatuh, dipukuli dengan baton, lalu diboyong ke Polres. Semua terjadi begitu saja, tanpa alasan jelas.

Setelah melalui interogasi, Anton dibolehkan pulang pukul 11 siang. Namun, Rizki tetap masuk bui, menyusul Sofyan yang telah dijebloskan sebelumnya.

Rizki dan Sofyan, masing-masing berusia 23 dan 30 tahun, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.

Kejadian semacam ini tak hanya terjadi di Jakarta.

Di Bandung, 30 Agustus malam, Very Kurnia Kusumah ditangkap polisi saat tengah membeli rokok sekaligus menukarkan uang receh di sebuah warung. Massa demonstran kebetulan melarikan diri ke arahnya, dan Very, tak tahu apa-apa, ikut dibawa ke Polda Jawa Barat. Saat itu Very berusia 24 tahun.

Di Makassar, 2 September dini hari, tiga kakak-beradik diciduk polisi di rumahnya tanpa penjelasan, tanpa surat penangkapan. Tak lama, si sulung dilepaskan. Namun, dua saudara lainnya, Randi dan Rian yang berusia 21 dan 19 tahun, terpaksa mendekam di penjara karena dituding ikut merusak dan membakar gedung DPRD Sulawesi Selatan pada 29 Agustus. Padahal, Randi tidak ikut demonstrasi sama sekali dan Rian hanya menyaksikan pembakaran gedung DPRD dari jauh.

Randi, Rian, Very, Rizki, dan Sofyan adalah bagian dari 703 orang di seluruh Indonesia yang menjadi tahanan politik imbas rangkaian demonstrasi Agustus-September 2025, merujuk data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 14 Februari 2026.

GMLK mendefinisikan tahanan politik sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditahan demi kepentingan politik, mulai dari menciptakan ketakutan atau memecah belah warga hingga mempertahankan reputasi penegak hukum.

Penangkapan mereka yang vokal ataupun aktif di gerakan sosial bukan baru kali ini terjadi. Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, misalnya, ditangkap polisi tak lama setelah demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada 23-24 September 2019.

Penangkapan Dandhy dan Ananda saat itu menggemparkan media sosial. Apalagi, keduanya dikenal luas oleh publik. Film yang disutradarai Dandhy, Sexy Killers, sedang ramai-ramainya menjadi perbincangan. Sementara itu, Ananda yang terkenal sebagai musisi band Banda Neira berhasil menggalang donasi hingga Rp128,5 juta melalui platform Kitabisa untuk mendukung demonstrasi.

Ini beda dengan Randi, Rian, Very, Rizki, dan Sofyan. Mereka bukan jurnalis ataupun aktivis. Mereka orang-orang biasa, anak-anak muda yang namanya tidak beredar di media massa.

Mereka tidak tahu apa-apa, tapi mendadak jadi korban operasi perburuan dan pembungkaman ugal-ugalan berskala nasional yang dilakukan kepolisian.

Mereka yang Ditahan
Tahanan politik pasca-demonstrasi Agustus-September 2025 tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kota atau kabupaten dengan jumlah tahanan politik terbanyak adalah Jakarta Utara (71 orang), Makassar (52 orang), Jakarta Pusat (48 orang), Bandung (46 orang), Surabaya (38 orang), dan Blitar (32 orang).

Sementara itu, provinsi dengan jumlah tahanan politik terbanyak adalah Jawa Timur (180 orang), Jakarta (164 orang), Jawa Tengah (114 orang), Jawa Barat (72 orang), dan Sulawesi Selatan (54 orang).

Hanya ada delapan perempuan dari total 703 tahanan politik.

Project Multatuli bekerja sama dengan BBC News Indonesia membedah demografi para tahanan secara lebih mendetail. Data GMLK kami gunakan sebagai pijakan informasi, yang kemudian kami verifikasi dan lengkapi dengan informasi dari berbagai sumber, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di masing-masing kabupaten/kota.

Di luar itu, kami melakukan pengecekan kembali terhadap informasi yang tersedia di sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP), situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri masing-masing kabupaten/kota, dan pemberitaan media massa.

Hasilnya, dari 703 tahanan politik yang dicatat GMLK, kami memperoleh data usia 329 individu.

Dari total tersebut, kami membaginya mengikuti klasifikasi usia Badan Pusat Statistik (BPS). Generasi X adalah mereka yang lahir di periode 1965-1980. Di data kami, jumlahnya hanya dua orang, masing-masing berusia 45 dan 47 tahun.

Lalu, ada Generasi Milenial yang lahir pada periode 1981-1996. Jumlahnya 36 orang dengan rentang usia 29 sampai 43 tahun.

Sisanya adalah Generasi Z kelahiran 1997-2012. Jumlahnya mencapai 291. Ini setara 88,45% dari seluruh tahanan politik yang tersedia data usianya. Jika dibedah kembali, Generasi Z didominasi mereka yang berusia 20 tahun, alias kelahiran 2005, dengan total 56 orang.

Kami juga berupaya menelusuri latar belakang ekonomi para tahanan. Dari 703 orang, kami berhasil melacak 203 di antaranya. Data yang kami peroleh kemudian dibagi lagi ke dalam tiga klasifikasi menurut BPS: pekerja informal, formal, pengangguran, dan bukan angkatan kerja.

“Bukan angkatan kerja” merupakan kelompok dengan jumlah terbanyak: 77 orang. Ia terdiri dari 76 pelajar atau mahasiswa dan satu ibu rumah tangga.

Di urutan kedua ada pekerja informal dengan 63 orang. Di bagian ini, spesifikasinya amat beragam, termasuk nelayan, petani, pedagang, pengemudi ojek, dan buruh bangunan.

Sebagian dari mereka yang bekerja di sektor informal adalah Generasi Z. Lima tahanan yang lahir pada 2000, 2002, dan 2005, contohnya, bekerja sebagai pengemudi ojek.

Selanjutnya ada kelompok pekerja formal dengan 40 orang, disusul pengangguran yang berjumlah 23 orang dengan rentang usia 18 sampai 37 tahun.

Kami juga menelusuri tingkat pendidikan terakhir para tahanan. Data yang kami peroleh terbatas pada 152 orang.

Pendidikan terakhir yang banyak dijumpai adalah SMA, yaitu sebesar 101 orang. Berdasarkan verifikasi silang, kami menemukan bahwa mereka yang berpendidikan terakhir SMA ini dibagi antara yang masih berstatus mahasiswa (belum lulus) dan mereka yang tidak lanjut sekolah. Namun, kami tidak bisa memastikan jumlahnya masing-masing secara pasti.

Lalu, ada 24 orang dengan pendidikan terakhir SMP, 15 dengan latar SD, dua yang memiliki diploma, dan sembilan berstatus sarjana. Hanya satu orang tercatat tidak sekolah.

Tantangan terbesar dalam memverifikasi latar belakang para tahanan adalah keterbatasan data. Tidak semua informasi di SIPP memuat informasi dasar para tahanan, baik usia, pekerjaan, maupun pendidikannya.

Tidak semua tahanan politik juga didampingi LBH. Di Kota dan Kabupaten Kediri, misalnya, dari 55 tahanan yang dicatat GMLK, kami hanya mampu mendapatkan informasi dua individu melalui LBH terkait. Di Jakarta Utara, kami hanya berhasil memperoleh informasi dasar tak sampai setengah dari total 71 tahanan di sana.

Gerakan Rimpang Anak Muda
Pemberangusan Gen Z ala Rezim Prabowo: ‘Alih-alih Jinak, Orang Muda Semakin Marah’
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia bersama Koalisi Rapat Dengar Pendapat Warga (RDPW) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 6 Oktober 2025. (Project M/Henry Lopulalan)
Dari data yang ada, terlihat bahwa mayoritas tahanan politik adalah orang muda dengan latar belakang sosial dan ekonomi menengah ke bawah. Jumlah tahanan politik yang berpendidikan SMA, SMP, dan SD lebih banyak dari mereka yang sarjana.

Randi dan Rian yang ditangkap di Makassar, misalnya, masing-masing adalah lulusan SMP dan SD.

Secara ekonomi, banyak di antaranya adalah pekerja informal yang pendapatannya tidak menentu dan tidak mendapatkan jaminan sosial.

Meski terdapat sejumlah kasus salah tangkap yang menyasar orang-orang yang tidak tahu apa-apa, yang sama sekali tidak terlibat pergerakan atau aksi unjuk rasa, banyak pula yang diciduk polisi karena tergerak untuk turun ke jalan atau sekadar bersuara di media sosial.

Mengapa mereka bisa tergerak?

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, membagi massa aksi pada Agustus-September 2025 ke dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama, menurutnya, adalah aktivis-aktivis yang tergabung dalam struktur organisasi, baik organisasi masyarakat sipil atau organisasi non-pemerintah. Kebanyakan dari mereka berfungsi mendampingi massa aksi. Mereka secara siaga menyediakan kebutuhan medis dan pendampingan hukum jika diperlukan.

Kelompok kedua adalah anak-anak muda yang tergabung dalam kolektif. Mereka tidak masuk struktur organisasi, tapi lebih memilih bergabung dalam komunitas atau kolektif yang sifatnya lebih cair, terbuka, dan egaliter.

“Kelompok kedua yang berisikan anak-anak muda ini memang juga adalah aktivis. Tapi dari beberapa penelitian, kita tahu bahwa anak muda sekarang nggak terlalu ingin masuk ke dalam organisasi yang terstruktur. Jadi, mereka membuat kolektif,” kata Bivitri.

Lalu, ada kelompok ketiga yang bergerak secara sporadis.

“Kelompok ketiga ini adalah orang-orang yang memang marah. Marah karena impitan ekonomi yang semakin parah. Marah menyaksikan perilaku DPR. Orang-orang yang mungkin biasanya nggak marah, tapi kemudian kemarahan mereka memuncak pada Agustus 2025,” tambah Bivitri.

Karunia Haganta, perwakilan GMLK, mengatakan kematian ojol Affan Kurniawan setelah dilindas mobil Brimob memicu apa yang disebut sebagai “tsunami kemarahan”.

Affan, yang telah menjadi tulang punggung keluarga meski baru berusia 21 tahun, seakan jadi cerminan kehidupan begitu banyak orang muda di seluruh Indonesia.

“Perjuangan Affan sebagai seorang ojol, seorang pekerja muda yang menjadi tulang punggung keluarga, itu beresonansi dengan pengalaman-pengalaman mereka,” ujar Haganta.

“Banyak tahanan politik yang kami temui kesulitan mengakses kehidupan yang layak. Mereka harus bekerja sejak usia dini dan [tidak bisa] melanjutkan pendidikan. Bahkan, sudah menjadi sandwich generation.

Amalinda Savirani, Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), bilang seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berasal dari kelompok yang dipinggirkan, telah merasakan langsung dampak kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan. Karena itu, banyak yang tergerak ikut demonstrasi, terutama anak muda.

Yatun Sastramidjaja dari Departemen Antropologi di Universitas Amsterdam membahas fenomena ini dalam studinya: “Connective spaces of radical hope: rhizomatic youth struggles for viable futures in Southeast Asia” (2025).

Studi ini menyoroti pola aktivisme anak muda di Indonesia yang memiliki kesamaan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, misalnya Thailand dan Myanmar.

Yatun berargumen bahwa aktivisme pemuda di Indonesia berkembang dalam “ekosistem praktik” yang bersifat “rimpang”. Ia terbuka, kolaboratif, dan tidak hierarkis. Berbeda dengan gerakan tradisional yang biasanya terorganisasi secara formal, aktivisme generasi muda saat ini cenderung berbentuk komunitas atau kolektif informal.

Dalam ekosistem ini, aktivis muda belajar untuk “berpikir lintas isu”. Mereka melihat hubungan antara berbagai persoalan sosial seperti korupsi, ketidakadilan ekonomi, kerusakan lingkungan, diskriminasi gender, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ada kesadaran bahwa isu-isu tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari struktur kekuasaan yang sama.

Banyak di antara mereka yang ikut aksi merupakan first-time protesters. Anak-anak muda ini berasal dari berbagai latar belakang, tidak hanya mahasiswa.

Berkaca pada aksi #ReformasiDikorupsi 2019, mobilisasi besar-besaran terjadi melalui media sosial. Di sana, para aktivis menyebarkan informasi, meme, dan ajakan aksi secara luas.

“Ada yang membedakan dengan demonstrasi 1998, misalnya, di mana pentolan-pentolan aktivis muncul di panggung,” kata Amalinda dari UGM.

“Sekarang, gerakan tidak terpusat di satu tokoh, tetapi dominan oleh orang-orang biasa. Orang-orang biasa yang ikut marah, yang kemudian jadi korban penangkapan.”

Penangkapan Berniat Jahat
Pemberangusan Gen Z ala Rezim Prabowo: ‘Alih-alih Jinak, Orang Muda Semakin Marah’
Laras Faizati (26) di ruang transit tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dan dipidana enam bulan penjara. Laras didakwa menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri atas unggahannya di media sosial pasca-kematian ojol Affan Kurniawan. Laras sudah bebas saat ini. (Project M/Fakhrizal Haq)
Menurut GMLK, ada kecenderungan aparat penegak hukum menyasar orang-orang yang lemah: kelompok anak muda yang peduli tapi tidak terlalu paham politik, tidak pernah berurusan dengan polisi, dan belum memahami hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Ini juga yang menjadi perhatian Amalinda Savirani dari UGM. Melihat data demografi para tahanan politik, ia menyimpulkan ratusan orang menjadi sasaran empuk penangkapan karena posisi mereka yang rentan. Mereka minim dukungan dan koneksi, berbeda dengan aktivis senior atau mereka yang tenar di media sosial.

Ia memandang negara seolah sedang berpesan: jangan macam-macam atau kalian akan ditangkap.

“‘Kalian bukan siapa-siapa.’ Itu pesan utama yang berusaha disampaikan dari penangkapan orang biasa itu,” kata Amalinda.

Temuan Komisi Pencari Fakta memperkuat kesimpulan tersebut. Pola penegakan hukum disebut tajam ke bawah. Aparat penegak hukum tampak bergerak cepat mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tanpa benar-benar dapat membuktikan aksi kriminalitas yang dituduhkan.

Setelah demonstrasi berangsur-angsur mereda, Polri mengerahkan Bareskrim dan 15 Polda demi mencari dalang kerusuhan. Polda Metro Jaya bahkan membentuk apa yang disebut Satgas Gakkum Anti-Anarkis.

Satgas ini menyasar figur-figur yang tergabung dalam berbagai kolektif gerakan. Ini termasuk Khariq Anhar yang membuat grup WhatsApp NIKA, Syahdan Husein yang tergabung dalam Gejayan Memanggil, serta Delpedro Marhaen Rimansyah dan Muzaffar Salim yang merupakan bagian dari Yayasan Lokataru.

Keempatnya aktif melakukan kampanye digital dengan turut memopulerkan simbol perlawanan Jolly Roger dari anime One Piece. Simbol ini dikecam keras oleh para pejabat negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota DPR Firman Soebagyo, misalnya, menyatakan penggunaan bendera Jolly Roger adalah bentuk provokasi dan merupakan upaya memecah belah persatuan. Pemerintah juga sempat melarang pengibaran bendera ini di muka umum.

Pasca-demonstrasi, demi melegitimasi penggunaan senjata api dengan peluru karet maupun tajam, kepolisian menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2025 tentang penindakan aksi penyerangan terhadap Polri pada 29 September 2025.

Dalam praktiknya, operasi penegakan hukum juga diduga melibatkan unit-unit yang biasanya digunakan untuk menangani ancaman yang jauh lebih serius. Ada dugaan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88, yang merupakan satuan khusus penumpas terorisme, ikut dilibatkan dalam satgas.

Ini bisa kita lihat dari apa yang disampaikan Reyhan Aryaputra Purno, yang dijuluki polisi sebagai “Profesor R” dalam konferensi pers penetapan tersangka penghasut aksi demonstrasi. Reyhan sempat bercerita kepada Komisi Pencari Fakta bahwa dirinya beberapa kali diinterogasi anggota Densus 88. Ia ditanya mengenai pemahaman ideologi kiri.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Densus 88 mengatakan kelompok ISIS telah menyusup aksi unjuk rasa Agustus-September 2025, menunggangi kelompok anarko yang terdiri dari anak-anak di bawah umur.

Penangkapan bahkan melibatkan kerja sama lintas negara, hingga Interpol ikut dikerahkan.

Mansurni Abadi, penulis dan mahasiswa yang tengah menetap di Malaysia, ditangkap Interpol dan dibawa pulang ke Indonesia. Ia dituduh merakit bom sehingga menjadi target pencarian kepolisian Malaysia. Di Malaysia, ia ditempatkan di dalam sel isolasi.

“Selayaknya seorang teroris,” ucap Mansurni.

Singkatnya, aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi secara membabi buta.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebutnya sebagai penangkapan ala “pukat harimau”.

“Polisi menangkap orang yang ada di lapangan secara sembarangan. Yang penting ambil dulu saja,” jelas Bivitri.

“Ada lompatan logika. Ada hal-hal yang diabaikan dari penegakan hukum yang dilakukan selama ini. Benarkah 703 tahanan politik itu melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada mereka? Di semua persidangan yang saya ikuti, akhirnya sangat sulit, tapi dipaksakan, untuk membuktikan apakah ada hubungan kausalitas dengan kerusakan atau ketidaktertiban yang dituduhkan.”

Operasi perburuan massal ini, kata Bivitri, lantas menjadi “malicious prosecution” atau penuntutan dengan niat jahat.

“Malicious prosecution adalah penuntutan yang tujuannya bukan untuk mencari keadilan, tapi memang bertujuan jahat untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi.”

Pengabaian Kemarahan Publik
Sofyan dan Rizki di Jakarta Utara dituduh menyerang anggota kepolisian sehingga menyebabkan lecet dan memar ringan. Karena itu, mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (pasal 212 KUHP).

Perlu diingat, aksi demonstrasi Agustus-September 2025 terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan ia tidak muncul dari ruang hampa. Ada luapan ketidakpuasan atas kebijakan dan kinerja pemerintah. Ada kemarahan yang muncul di tengah tekanan ekonomi yang semakin lama terasa semakin berat.
https://projectmultatuli.org/gen-z-t...-agustus-2025/

ulusan Multatuli
lanjutan di bawah
matt.gaperAvatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan matt.gaper memberi reputasi
2
382
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan