- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seusai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Anda Dari Media Apa?
TS
jpnn.com
Seusai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Anda Dari Media Apa?

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno meminta para jurnalis menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/3).
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Tunai & Dokumen dalam OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong
“Tanya penyidik dong. Kok, tanya sama saya?” kata Japto kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Saat kembali dimintai keterangan, Japto menegaskan agar wartawan tidak menanyakan materi pemeriksaan kepadanya. “Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya.
Ketika para jurnalis tetap melontarkan pertanyaan, Japto justru balik bertanya kepada mereka mengenai asal media. “Anda dari mana? Dari media apa?” katanya.
Baca Juga:
Comeback Elkan Baggott Bikin Kursi Bek Timnas Indonesia Makin Panas
Ia kemudian kembali memastikan jenis media yang meliputnya. “Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” ujarnya.
Japto juga menyinggung maraknya pemberitaan yang menurutnya cenderung dilebih-lebihkan. “Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Geledah Kantor Ombudsman & Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen Hingga Barang Elektronik
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK pada 6 Juni 2024 menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca Juga:
Pembunuh Ermanto Usman Ditangkap
KPK juga mengungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (antara/jpnn)
Sumber:
Seusai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Anda Dari Media Apa?
Diubah oleh jpnn.com 10-03-2026 15:15
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
528
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan