- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Diduga Potong Gaji Pekerja yang Sakit Karena Kecelakaan
TS
gensa86
Diduga Potong Gaji Pekerja yang Sakit Karena Kecelakaan

Foto Ilustrasi - Istimewa
Diduga Potong Gaji Pekerja yang Sakit Karena Kecelakaan, Vendor Green SM Airport Kembali Disorot
Gan, ada lagi kabar yang bikin publik mempertanyakan soal perlindungan pekerja di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
PT Multi Bangun Abadi (PT MBA), vendor penyedia tenaga kerja untuk layanan taksi Green SM Airport, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit akibat kecelakaan saat berangkat kerja.
Informasi ini disampaikan oleh seorang pekerja berinisial TK.
Ia menyebut salah satu rekannya tidak dapat bekerja selama sekitar dua minggu setelah mengalami kecelakaan ketika hendak berangkat kerja.
Namun selama masa pemulihan tersebut, gaji pekerja tersebut justru disebut dipotong oleh perusahaan.
Menurut TK, potongan gaji tersebut mencapai sekitar Rp275 ribu per hari kerja. Jika dihitung selama dua minggu tidak bekerja, jumlahnya tentu tidak kecil bagi pekerja lapangan.
TK juga menyebut kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mereka terima.
Dalam kontrak, menurutnya tidak ada aturan yang menyebutkan pemotongan gaji ketika pekerja sakit karena kecelakaan saat berangkat kerja.
Sebagai informasi, para pekerja yang ditempatkan oleh PT MBA bekerja sebagai dispatcher di layanan Green SM Airport.
Tugas mereka antara lain membantu penumpang menggunakan layanan taksi sekaligus mengenalkan brand kepada pengguna jasa di area bandara.
Secara operasional, mereka mendukung layanan taksi ramah lingkungan yang dijalankan oleh PT XanhSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) di Bandara Soekarno-Hatta.
TK menilai kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak mencerminkan perlakuan yang manusiawi terhadap pekerja.
Apalagi kecelakaan yang terjadi dialami saat pekerja tersebut hendak berangkat kerja.
Selain itu, ia juga mempertanyakan perlindungan kerja yang diterima pekerja, karena biaya pengobatan tidak melalui program BPJS Ketenagakerjaan, melainkan ditanggung pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu lain terkait dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam sistem evaluasi kinerja.
Sebelumnya sejumlah pekerja mengaku diberhentikan setelah masuk dalam kategori lima terbawah dalam penilaian internal perusahaan.
Namun mereka mempertanyakan konsistensi aturan tersebut ketika mengetahui ada pekerja lain dalam kategori yang sama yang tidak diberhentikan.
Seorang pekerja berinisial DNDK yang sempat disebut dalam isu tersebut kemudian memberikan klarifikasi.
Ia membantah pernah membuat pernyataan sebagaimana yang beredar di kalangan pekerja, meskipun terdapat tangkapan layar chat yang memicu polemik.
Menurut DNDK, dirinya memang berada dalam lima terbawah penilaian, tetapi mendapat kebijakan khusus selama satu minggu untuk memaksimalkan target karena sering membantu proses peluncuran unit.
Persoalan ini menambah rangkaian polemik yang sebelumnya mencuat terkait dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah pekerja dispatcher tanpa kompensasi akhir kontrak maupun pembayaran THR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi maupun manajemen operasional Green SM Airport belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh media.
Jika nantinya ada klarifikasi dari pihak perusahaan, pemberitaan akan diperbarui.
Sumber: gensa.club
Menurut agan-agan di sini gimana?
Kalau pekerja kecelakaan saat berangkat kerja lalu gajinya dipotong, apakah itu wajar atau justru melanggar hak pekerja?
Silakan share pendapat di kolom komentar.
0
55
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan