- Beranda
- Komunitas
- News
- Info dan Berita Hari Ini
Dispatcher Green SM Airport Soetta Mengaku Diberhentikan Sepihak
TS
gensa86
Dispatcher Green SM Airport Soetta Mengaku Diberhentikan Sepihak

Dispatcher Green SM Airport Soetta Mengaku Diberhentikan Sepihak, Tanpa THR dan Kompensasi. Ada Dugaan “Orang Titipan”?
Gan/Sis, ada cerita dari sejumlah pekerja vendor layanan taksi Green SM Airport di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengaku mengalami pemberhentian kerja secara sepihak.
Yang jadi sorotan bukan cuma soal PHK-nya.
Tapi juga soal hak pekerja yang disebut belum diberikan.
Berikut kronologinya.
Empat Pekerja Mengaku Diberhentikan
Empat pekerja yang terdampak masing-masing berinisial:
[ul][li]DSP[/li][li]EMS[/li][li]DS[/li][li]VA[/li][/ul]
Mereka bekerja sebagai dispatcher, yaitu petugas yang membantu penumpang menggunakan layanan taksi sekaligus mengenalkan brand kepada pengguna jasa di area bandara.
Secara administratif, mereka tercatat sebagai mitra di PT Multi Bangun Abadi (PT MBA), perusahaan vendor yang menempatkan tenaga kerja untuk mendukung operasional layanan Green SM Airport milik PT XanhSM Green and Smart Mobility Indonesia.
Aturan Awalnya: 5 Pekerja Terbawah Akan Diberhentikan
Menurut keterangan salah satu pekerja berinisial DSP, manajemen sebelumnya menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja.
Aturannya jelas:
Lima pekerja dengan performa terendah akan diberhentikan.
DSP sendiri mulai bekerja pada 12 September 2025 dan kemudian diberhentikan pada 28 Februari 2026.
Namun menurutnya, ada hal yang dianggap janggal dalam penerapan aturan tersebut.
Hanya 4 Orang yang Diberhentikan
DSP menyebutkan bahwa dari lima pekerja yang berada di posisi terbawah, hanya empat orang yang akhirnya diberhentikan.
Sementara satu pekerja lain yang juga masuk kategori lima terbawah tidak ikut diberhentikan.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam sistem evaluasi kinerja.
Muncul Dugaan “Orang Titipan”
Para pekerja menyebut pekerja yang tidak diberhentikan tersebut berinisial DNDK.
Menurut mereka, DNDK juga masuk dalam daftar lima pekerja dengan performa terendah.
Namun berbeda dengan empat pekerja lainnya, ia disebut justru diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja.
Beberapa pekerja menduga keputusan itu berkaitan dengan statusnya yang disebut sebagai “orang titipan organik.”
Istilah ini merujuk pada dugaan adanya individu yang memiliki kedekatan dengan pihak internal perusahaan.
Persoalan Kontrak Kerja
Selain masalah evaluasi kinerja, pekerja lain berinisial EMS juga menyoroti persoalan kontrak kerja.
Menurut EMS, kontrak kerja awal mereka berakhir pada Desember 2025.
Informasi yang diterima para pekerja menyebut kontrak tersebut biasanya diperpanjang setiap tiga bulan.
Jika mengikuti pola itu, masa kerja seharusnya diperpanjang hingga Maret 2026.
Namun kenyataannya, para pekerja sudah diberhentikan pada Februari 2026.
Tanpa Kompensasi dan Tanpa THR
EMS juga menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima kompensasi akhir kontrak maupun THR.
Padahal menurut mereka, kedua hal tersebut merupakan hak normatif tenaga kerja yang seharusnya tetap diberikan.
Para pekerja berharap perusahaan tetap memenuhi kewajiban tersebut meskipun mereka sudah tidak lagi bekerja.
Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) maupun manajemen Green SM Airport belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Redaksi juga telah mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi.
Jika ada respons dari perusahaan, informasi akan diperbarui.
Menurut Agan & Sista?
Kalau memang aturan awalnya 5 terbawah akan diberhentikan, tapi yang diputus kontraknya hanya 4 orang, menurut kalian:
[ul][li]Apakah ini wajar dalam sistem evaluasi kerja?[/li][li]Atau memang ada potensi perlakuan tidak setara?[/li][/ul]
Diskusi yuk di bawah.
Sumber lengkap: gensa.club
Diubah oleh gensa86 08-03-2026 14:50
0
9
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan