- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP
TS
gensa86
Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP
Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP, Kasus Siswa SMK Global Prima Islamic School Jadi Sorotan

KOTA BEKASI – Dugaan permintaan uang kompensasi sebesar Rp40 juta mencuat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan antarsiswa di SMK Global Prima Islamic School, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Permintaan tersebut disebut sebagai syarat agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Peristiwa tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, saat jam istirahat sekolah.
Seorang siswa diduga mengalami pemukulan setelah dipanggil ke dalam salah satu ruang kelas.
MR, saksi yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, menyampaikan bahwa insiden terjadi di hadapan sejumlah siswa lain.
“Kejadiannya lagi istirahat. Salah satu siswa dipanggil ke dalam satu kelas yang disaksikan banyak teman-temannya dan terjadi pemukulan,” ujar MR kepada awak media.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3033/K/XI/2025/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum terlapor, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyayangkan langkah pihak sekolah yang dinilai tidak mengedepankan penyelesaian internal sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.
“Sangat disayangkan pihak sekolah tidak melakukan upaya mediasi terlebih dahulu secara internal sebelum akhirnya klien kami dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Syakroni, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi permintaan kompensasi dalam jumlah besar dari pihak pelapor saat mediasi berlangsung.
“Jadi saat mediasi di dalam tadi, setelah dihitung-hitung oleh pelapor, dia meminta senilai Rp40 juta untuk biaya kerugian agar kasus ini selesai dan laporan polisi dicabut,” kata Syakroni.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya perbedaan tafsir antara nilai biaya pengobatan dengan nominal yang diminta sebagai kompensasi penyelesaian perkara.
selengkapnya di: gensa.club/berita

KOTA BEKASI – Dugaan permintaan uang kompensasi sebesar Rp40 juta mencuat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan antarsiswa di SMK Global Prima Islamic School, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Permintaan tersebut disebut sebagai syarat agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Peristiwa tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, saat jam istirahat sekolah.
Seorang siswa diduga mengalami pemukulan setelah dipanggil ke dalam salah satu ruang kelas.
MR, saksi yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, menyampaikan bahwa insiden terjadi di hadapan sejumlah siswa lain.
“Kejadiannya lagi istirahat. Salah satu siswa dipanggil ke dalam satu kelas yang disaksikan banyak teman-temannya dan terjadi pemukulan,” ujar MR kepada awak media.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3033/K/XI/2025/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum terlapor, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyayangkan langkah pihak sekolah yang dinilai tidak mengedepankan penyelesaian internal sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.
“Sangat disayangkan pihak sekolah tidak melakukan upaya mediasi terlebih dahulu secara internal sebelum akhirnya klien kami dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Syakroni, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi permintaan kompensasi dalam jumlah besar dari pihak pelapor saat mediasi berlangsung.
“Jadi saat mediasi di dalam tadi, setelah dihitung-hitung oleh pelapor, dia meminta senilai Rp40 juta untuk biaya kerugian agar kasus ini selesai dan laporan polisi dicabut,” kata Syakroni.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya perbedaan tafsir antara nilai biaya pengobatan dengan nominal yang diminta sebagai kompensasi penyelesaian perkara.
selengkapnya di: gensa.club/berita
0
114
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan