Kaskus

News

megajoAvatar border
TS
megajo
Dikendalikan WN China, Sindikat SMS E-Tilang Palsu Raup Rp67 Juta per Bulan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polrimengungkap kasus phishing atau pengelabuan bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China

Dalam pengungkapan tersebut, lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap.

Kelima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) dengan peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan,kejahatan ini dikendalikan langsung WN China melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan, dikutip Kamis (26/2/2026).


Menurut dia, pelaku dari China mengirimkan perangkat SIM box—alat untuk mengirim SMS massal—kepada para tersangka di Indonesia. 

Para tersangka kemudian mengoperasikan perangkat tersebut dan memantau pengiriman SMS melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).

"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari Chinatersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.

Dalam sehari, satu perangkat SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing. 

Untuk mengoperasikannya, pelaku menggunakan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga Indonesia.

Adapun peran tersangka antara lain mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting, menyediakan jasa SMS blast, membantu operasional, serta menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.


"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya," imbuh Himawan.



Atas aksinya, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke rupiah setiap bulan.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. 

Dikendalikan WN China, Sindikat SMS E-Tilang Palsu Raup Rp67 Juta per Bulan - Wartakotalive.com


mereka lagi....mereka lagi
gmc.yukonAvatar border
areszzjayAvatar border
jhon_fcAvatar border
jhon_fc dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan