Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan serampangan di Yahukimo
Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan serampangan di Yahukimo
Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan serampangan di Yahukimo
February 24, 2026 in Lapago Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme

Personel Satgas Damai Cartenz 2026 saat berpatroli di Yahukimo - Dok. Satgas Operasi Damai Cartenz

Nabire, Jubi – Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan secara serampangan atau sewenang-wenang di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan Ruben Wakla dari Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Yahukimo, pascapenangkapan puluhan orang di Yahukimo saat operasi keamanan yang dilakukan Satuan Tugas Operasi atau Satgas Ops Damai Cartenz 2026, sejak awal tahun ini.

Menurut Ruben Wakla ada di antara mereka yang ditangkap merupakan warga sipil hingga masih berstatus pelajar. Padahal mereka itu tidak terafiliasi dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB.

Katanya, saat operasi keamanan ada pula barang milik warga diambil dan dibawa ke Polres Yahukimo. Aparat gabungan mengintai menggunakan drone dan patroli hingga ke dalam rumah-rumah warga sipil.

“[Aparat keamanan] melakukan sweeping, hingga alat-alat berkebun semuanya diangkut dan ditahan dalam setiap operasi yang berlangsung,” kata Ruben Wakla dalam siaran pera tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Melihat situasi itu, KNPB wilayah Yahukimo mendesak Polres Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz segera menghentikan operasi militer, penyisiran, penangkapan warga sipil di wilayan itu.


“Segera bebaskan warga sipil yang masih ditahan. Itu penangkapan liar, yang terus terjadi tanpa adanya surat perintah penangkapan. Tindakan kepolisian ini sangat keliru,” ujarnya.

KNPB wilayah Yahukimo meminta koalisi pengacara atau lembaga bantuan hukum di Papua, Indonesia maupun internasional, pihak gereja, serta pekerja HAM untuk terus memantau kondisi yang dialami masyarakat di Yahukimo kini.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk mendesak kepada Kapolres dan Kodim 1715 Yahukimo, agar menghentikan penangkapan liar terhadap masyarakat sipil di Yahukimo,” ucapnya.

KNPB wilayah Yahukimo juga meminta TPNPB Kodap XVI Yahukimo dan TNI menentukan lokasi perang kedua pihak sesuai hukum perang internasional, agar konflik kedua kubu tidak lagi menyasar pemukiman warga sipil, orang asli Papua maupun non Papua yang ada di Yahukimo.

Sebelumnya, Satgas Ops Damai Cartenz 2026, menyatakan telah menangkap 28 orang di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan selama kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.

“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari [2026], sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” kata Yusuf Sutejo akhir pekan kemarin.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.

Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025.

Penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.

Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.

Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.

“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ucapnya.

Dari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.

“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” ujarnya. (*)

https://jubi.id/lapago/2026/aparat-k...n-di-yahukimo/


Ketua Sektor Solbi Menggel Soma Dibebaskan Polres Yahukimo, KNPB Kecam Penangkapan Liar di Dekai
Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan serampangan di Yahukimo
admin 24 Februari 2026 1 min read
Detikapapua.com : Dekai – Kepolisian Polres Yahukimo membebaskan Ketua Sektor Solbi, Menggel Soma, pada Selasa (23/2/2026) pukul 22.23 WIT. Ia diantar langsung ke rumah keluarganya di Jalan KPU Lama, Dekai.

Dalam wawancara dengan wartawan, Menggel Soma menceritakan pengalaman saat penangkapannya. Ia menegaskan bahwa polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan (SP) dan dirinya dibawa menggunakan mobil militer ke Polres Yahukimo.

“Saya dikriminalisasi untuk mengakui sebagai anggota Kombatan TPNPB. Di ruang interogasi, saya dipukul dengan sepatu laras Brimob hingga wajah saya pusing. Bagian belakang tubuh saya juga mengalami penyiksaan oleh aparat gabungan,” ungkap Menggel Soma.

Namun, setelah Kasat Reskrim Yunus hadir, menurut Soma, tidak ada lagi pemukulan maupun penyiksaan hingga akhirnya ia dibebaskan.

KNPB Yahukimo menilai tindakan penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil. Mereka meminta Polres Yahukimo menghentikan penangkapan liar terhadap aktivis maupun masyarakat sipil di Dekai.

“Kami menilai kepolisian Polres Yahukimo gagal menangani konflik bersenjata antara TPNPB-OPM dan TNI-Polri. Warga sipil seharusnya dilindungi sesuai hukum humaniter internasional dan piagam PBB. Faktanya, dalam dua bulan terakhir, 30 warga sipil ditangkap di Dekai,” tegas R. Kobak, Ketua Diplomasi KNPB Yahukimo.

KNPB juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengadvokasi kasus penangkapan tersebut. (Red).
https://www.detikpapua.com/ketua-sek...liar-di-dekai/
Ancaman penangkapan Satgas dan desakan dunia internasional turun tangan atas ancaman kriminalisasi


0
62
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan