- Beranda
- Komunitas
- Surat Pembaca
Permohonan Peninjauan Etik atas Pernyataan Advokat Nur Aliem Halvaima
TS
starryburger938
Permohonan Peninjauan Etik atas Pernyataan Advokat Nur Aliem Halvaima


Awalnya saya menghadapi konflik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh seseorang di ruang publik. Karena nama baik saya dipertanyakan dan tuduhan tersebut di ruang publik, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Saya menyusun seluruh bukti dan kronologi dalam bentuk PDF, lalu membahasnya melalui livestream agar publik dapat melihat konteks secara utuh dan transparan.
Livestream: youtube
Sebelumnya, saya juga telah melapor ke Polda DIY atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh klien dari pihak yang bersangkutan.
Setelah livestream tersebut selesai, muncul komentar dari sebuah akun Facebook yang mengaku sebagai advokat/lawyer bernama Nur Aliem Halvaima, yang dikenal di media sosial sebagai Nur Terbit. Berdasarkan profil publik yang tersedia secara daring (https://nurterbit.com/about/), beliau disebut sebagai jurnalis, lawyer, blogger, YouTuber, dan vlogger yang telah lama berkecimpung di bidang media dan hukum, serta aktif dalam sejumlah organisasi pers dan hukum di Indonesia.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data atau penjelasan yang konstruktif, komentar yang muncul justru bernada menekan, merendahkan dan mengintimidasi. Salah satu kalimat yang ditulis adalah:
> “Sekarang itu justru di masyarakat justru penjahat yang dibela oleh oknum aparat penegak hukum dan korban yang dijadikan tersangka hehe.. ”
Kalimat tersebut, dalam konteks diskusi yang sedang berlangsung di kolom komentar postingan saya, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada “penjahat yang dibela” dan “korban yang dijadikan tersangka”. Narasi seperti ini sangat sensitif, karena dapat mempengaruhi opini publik terhadap perkara yang belum diputus secara hukum.
Dalam konteks diskusi yang sedang membahas konflik dan laporan hukum, pernyataan seperti itu dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai sindiran atau penggiringan persepsi terhadap pihak tertentu.
Selain itu, dalam interaksi lanjutan, akun tersebut beberapa kali menggunakan kata-kata seperti “tolol” dan ungkapan merendahkan lainnya kepada saya. Menurut saya, bahasa seperti ini tidak mencerminkan etika komunikasi yang profesional, terlebih jika disampaikan oleh seseorang yang mengaku membawa atribut profesi hukum.
Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak menyerang profesi advokat ataupun jurnalis. Saya menghormati kedua profesi tersebut. Namun ketika seseorang yang mengidentifikasi dirinya sebagai advokat memberikan komentar publik yang bernada sugestif, merendahkan, atau berpotensi menimbulkan stigma terhadap perkara yang belum memiliki putusan hukum tetap, maka publik berhak mempertanyakan apakah itu merupakan sikap profesional atau sekadar opini pribadi.
Saya hanya meminta satu hal:
Jika ada yang tidak setuju dengan versi atau bukti saya, silakan ajukan bantahan berdasarkan data dan fakta, bukan dengan kalimat yang merendahkan atau seolah-olah memposisikan saya sebagai pihak bersalah tanpa proses hukum yang sah.
Menyampaikan klarifikasi bukan kesalahan.
Membela diri bukan tindakan kriminal.
Dan setiap warga negara berhak menjelaskan posisinya secara terbuka sepanjang tidak melanggar hukum.
Tujuan saya memposting ini adalah sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi, sekaligus agar ada perhatian dari pihak yang berwenang dalam organisasi profesi hukum apabila memang diperlukan evaluasi terhadap komunikasi publik yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan profesi tersebut.
Apabila pernyataan yang disampaikan adalah opini pribadi, maka biarlah publik menilai. Namun apabila pernyataan tersebut membawa atribut profesi dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara yang belum diputus secara hukum, maka wajar apabila hal itu menjadi perhatian lembaga pengawas etika advokat atau Dewan Kehormatan yang relevan.
Saya percaya mekanisme etik dan hukum di negara ini ada untuk menjaga profesionalisme dan keadilan.
Postingan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan diri dan hak jawab secara terbuka — bukan sebagai bentuk serangan terhadap individu atau profesi tertentu.

Diubah oleh starryburger938 12-02-2026 07:57
0
142
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan