Kaskus

News

  • Beranda
  • Komunitas
  • News
  • Citizen Journalism
  • 𝐇𝐞𝐛𝐨𝐡! 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐎𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐊𝐏, 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐩𝐞𝐫𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧

rdykebunAvatar border
TS
rdykebun
𝐇𝐞𝐛𝐨𝐡! 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐎𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐊𝐏, 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐩𝐞𝐫𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧
Berita Viral Lain Nya Join Telegram --> KLIKDISINI

Medan - ( Posmetro Medan)
-- Dugaan pelanggaran SOP oleh kepolisian kembali terjadi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Seorang warga Desa Manunggal ditangkap usai dilaporkan tanpa terlebih dahulu diperiksa dan olah TKP.

Syafrial Pasha (54) melalui kuasa hukumnya Saiful Amri SH mengatakan pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.

"Klien kita dituduh melakukan penganiayaan, bisa dicek rekaman cctv apakah yang dilakukannya penganiayaan atau membela diri," katanya, Kamis (29/1/2026).

Dalam rekaman CCTV, pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, tampak Syafrial Pasha mengusir sekelompok orang berusaha memasuki halaman rumahnya. Mereka berusaha menjebol pagar dengan memukul menggunakan kayu. Mengetahui ada 5 orang pria datang membawa kayu dan memukul pagar, Syafrial berusaha mengusir namun dilawan. Hingga akhirnya ia mengambil kayu dan mengusir kelompok tersebut.

Salah satu dari 5 orang itu terkena satu kali pukulan kayu dan kemudian melaporkannya sebagai penganiayaan. "Apa yang terjadi itu pembelaan diri, 5 orang datang membawa kayu dan hendak masuk ke halaman. Ini bukan penganiyaan," ujar Saiful Amri.

Yang membuatnya semakin bingung, Polsek Medan Labuhan sangat merespon laporan itu dengan langsung menangkap Syafrial. Padahal sesuai SOP, begitu menerima laporan, polisi harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memanggil saksi-saksi dan memanggil terlapor.

"Ini tanpa ada tindakan awal, tiba-tiba polisi langsung menetapkan tersangka dan menangkap paksa di rumahnya pada 12 Januari 2026," tambahnya lagi.

Saat penangkapan, petugas yang datang hanya memperlihatkan Surat Tugas Penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Medan Labuhan tanpa bisa menunjukan Surat Perintah Penangkapan.

"Surat Perintah Penangkapan baru diberikan setelah 2 hari ditangkap, ini aturan dari mana?," tanyanya.

{thread_title}


0
32
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan