portaljatim2002Avatar border
TS
portaljatim2002
Nikah Siri dan KUHP Baru, MUI: Tidak Tepat Dipidana
Gan, belakangan ini rame soal nikah siri yang katanya bisa dipidana gara-gara KUHP baru. Banyak yang langsung panik dan bingung, padahal konteks hukumnya nggak sesederhana itu.
Penjelasan lengkapnya sudah dibahas di PortalJatim24.com, di mana MUI menegaskan bahwa nikah siri tidak tepat dipidana dengan Pasal 402 KUHP baru, kecuali ada unsur pidana lain yang menyertainya. Jadi nggak bisa serta-merta dipukul rata.
šŸ”— https://www.portaljatim24.com/2026/0...kuhp-baru.html
Menurut MUI, solusi terbaik bukan kriminalisasi, tapi edukasi hukum dan penguatan perlindungan sosial. Penting buat kita semua memahami aturan baru secara utuh biar nggak salah kaprah.
Kalau menurut agan, perlu nggak sih aturan turunan biar makin jelas?


0
10
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan