TS
ormarr16747
Ibadah Mahdah dan Ghairu Mahdhah Dalam Islam
Manusia diciptakan di muka bumi untuk menjadi pemimpin dan juga beribadah kepada yang Maha Kuasa. Adapun jenis ibadah dalam Islam tidak sebatas hubungan manusia dengan Allah sebagaimana dalam rukun Islam yang meliputi shalat, puasa, zakat dan ibadah haji maupuun umrah bagi yang mampu, tetapi lebih luas daripada itu. Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu yang banyak mengkaji ibadah agar tidak keluar dari ketentuan syar'i atau ketentuan yang datang dari Allah dalam Al-Qur'an dan hadith nabi s.a.w. Fiqih merupakan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh syar'i dan hasil kajian para 'Ulama mujtahid yang merujuk pada Al-Qur'an dan hadith. Mujtahid adalah individu yang telah mencapai derajat ijtihad dalam ilmu fiqih. Ijtihad berarti pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga untuk menggali dan menetapkan hukum syar'i dan sumber-sumbernya terhadap problematika yang tidak memiliki sumber atau dalil yang jelas dan pasti, menggunakan pikiran dan metode tertentu.
Proses ijtihad membutuhkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif sehingga ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melakukan ijtihad. Beberapa persyaratan untuk menjadi mujtahid yang pertama menguasai ilmu bahasa Arab. Syarat kedua mengetahui hadith atau sunnah nabi s.a.w. dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan nabi s.a.w. Syarat yang ketiga mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para 'Ulama dan masalah yang masih diperselisihkan atau ikhtilaf. Mereka yang dikategorikan 'Ulama adalah mereka yang pakar dalam ilmu-ilmu agama dan mempunyai hak istimewa sebagai 'Ulama. Istilah 'Ulama berasal dari bahasa Arab yang berarti mengetahui atau berpengetahuan. Pengetahuan tersebut mengacu pada kualitas tertinggi yang kadang-kadang bisa diperoleh hanya secara intuitif.
Dalam perkembangan sejarah peradaban Islam kosa kata 'Ulama tertuju pada masa atau periode yang terjadi setelah berakhirnya era klasik dalam berbagai bidang seperti sejarah, seni atau musik. Era tersebut dimulai dari era nabi s.a.w. sampai sahabat nabi s.a.w. Syarat yang keempat untuk menjadi mujtahid mengetahui Qiyas. Qiyas adalah pemahaman tentang analogi dan penerapannya dalam hukum fiqih. Kelima, mengetahui tujuan penerapan hukum Islam. Syarat yang keenam, mampu menganalisis yang benar untuk menjaga dari kesalahan dalam berpikir dan membuat kesimpulan. Ketujuh, niat dan keyakinannya semata mata karena Allah untuk menegakkan agama di jalan yang benar. Syarat yang kedelapan mengetahui ilmu nasikh mansukh dalam 'Ulumul Qur'an. Nasikh berarti ayat Al-Qur'an yang dihapus dan mansukh berarti menghapus ayat Al-Qur'an.
Secara bahasa ibadah artinya perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menerangkan dalam Syarah Tsalatsat bahwa pengertian ibadah adalah suatu bentuk perendahan diri kepada Allah yang dilandasi dengan rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya sebagaimana dituntunkan dalam syari'atnya. Pembagian ibadah dalam Islam ada dua, yaitu ibadah mahdhah atau khusus dan ibadah ghairu mahdhah atau umum. Ibadah mahdhah bisa juga disebut sebagai ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ada dalam Al-Qur'an maupun hadith nabi s.a.w seperti rukun Islam yang lima. Ada beberapa bentuk ibadah mahdhah, pertama ibadah yang ada keterkaitannya dengan waktu tertentu dan terbatas, misalnya ibadah shalat lima waktu dan puasa ramadhan.
Proses ijtihad membutuhkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif sehingga ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melakukan ijtihad. Beberapa persyaratan untuk menjadi mujtahid yang pertama menguasai ilmu bahasa Arab. Syarat kedua mengetahui hadith atau sunnah nabi s.a.w. dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan nabi s.a.w. Syarat yang ketiga mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para 'Ulama dan masalah yang masih diperselisihkan atau ikhtilaf. Mereka yang dikategorikan 'Ulama adalah mereka yang pakar dalam ilmu-ilmu agama dan mempunyai hak istimewa sebagai 'Ulama. Istilah 'Ulama berasal dari bahasa Arab yang berarti mengetahui atau berpengetahuan. Pengetahuan tersebut mengacu pada kualitas tertinggi yang kadang-kadang bisa diperoleh hanya secara intuitif.
Dalam perkembangan sejarah peradaban Islam kosa kata 'Ulama tertuju pada masa atau periode yang terjadi setelah berakhirnya era klasik dalam berbagai bidang seperti sejarah, seni atau musik. Era tersebut dimulai dari era nabi s.a.w. sampai sahabat nabi s.a.w. Syarat yang keempat untuk menjadi mujtahid mengetahui Qiyas. Qiyas adalah pemahaman tentang analogi dan penerapannya dalam hukum fiqih. Kelima, mengetahui tujuan penerapan hukum Islam. Syarat yang keenam, mampu menganalisis yang benar untuk menjaga dari kesalahan dalam berpikir dan membuat kesimpulan. Ketujuh, niat dan keyakinannya semata mata karena Allah untuk menegakkan agama di jalan yang benar. Syarat yang kedelapan mengetahui ilmu nasikh mansukh dalam 'Ulumul Qur'an. Nasikh berarti ayat Al-Qur'an yang dihapus dan mansukh berarti menghapus ayat Al-Qur'an.
Secara bahasa ibadah artinya perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menerangkan dalam Syarah Tsalatsat bahwa pengertian ibadah adalah suatu bentuk perendahan diri kepada Allah yang dilandasi dengan rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya sebagaimana dituntunkan dalam syari'atnya. Pembagian ibadah dalam Islam ada dua, yaitu ibadah mahdhah atau khusus dan ibadah ghairu mahdhah atau umum. Ibadah mahdhah bisa juga disebut sebagai ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ada dalam Al-Qur'an maupun hadith nabi s.a.w seperti rukun Islam yang lima. Ada beberapa bentuk ibadah mahdhah, pertama ibadah yang ada keterkaitannya dengan waktu tertentu dan terbatas, misalnya ibadah shalat lima waktu dan puasa ramadhan.
Bentuk ibadah yang kedua adalah ibadah yang tidak diperbolehkan untuk di ganti kecuali di waktu yang sama, misalnya ibadah haji ke Baitullah. Ketiga, ibadah yang difokuskan pada pelaksanaannya saja bukan waktu wajibnya, misalnya bersuci dari najis dan wudhu. Keempat, Ibadah yang hanya diperbolehkan untuk dilakukan pada kondisi tertentu sebagai pengganti ibadah yang lain, misalnya tayammum. Kelima, ibadah yang pelaksanaannya sekali namun dapat menghasilkan dua bentuk ibadah misalnya umrah yang dibarengi haji. Keenam, Ibadah yang wajib atau harus dilakukan sebelum melakukan ibadah lainnya, misalnya mandi junub.
Ketujuh, ibadah yang wajib dilaksanakan apabila telah sampai pada kadarnya atau ukurannya, misalnya zakat. Kedelapan, ibadah yang dilaksanakan berdasarkan suatu syarat, misalnya nadzar. Kesembilan, ibadah yang tidak dikaitkan dengan waktu pelaksanaannya dan tidak dapat diganti misalnya shalat sunnah di luar waktu wajib dan dzikir. Kesepuluh, ibadah yang tidak boleh diganti kecuali dalam waktu tertentu, misalnya kurban dan had yang dinadzarkan. Jenis ibadah yang kedua adalah ibadah ghairu mahdhah atau umum. Ibadah ghairu mahdhah adalah segala sesuatu yang berorientasi pada kebaikan dalam bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang diniatkan karena Allah.
Misalnya makan dan minum diawali dengan membaca basmalah, membantu orang lain yang membutuhkan bantuan dan yang semacamnya. Dalam konteks ibadah ghairu mahdhah tidak ada teks Al-Qur'an dan hadith yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaanya. Ada beberapa bentuk ibadah yang tergolong ghairu mahdhah, di antaranya adalah menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah hal-hal yang negatif kepada orang lain. Kedua, ibadah yang tidak terputus pahalanya, misalnya infaq, sedekah dan yang semacamnya. Ketiga, ibadah yang tidak diatur ukurannya misalnya memeri makan dan sebagainya. Keempat, ibadah yang mengandung nilai kebaikan kepada sesama, misalnya menjaga kebersihan lingkungan, membuang duri di jalan yang dilalui orang dan yang semacamnya.
Kelima, ibadah yang mengandung kebaikan di dunia dan ada hubungannya dengan ranah akhirat yaitu memberi nafkah kepada istri dan yang semacamnya. Dalam kajian studi agama Islam tujuan hidup manusia tidak terhenti dengan kebahagiaan dalam bentuk materi semata, tetapi juga akhirat yang menjadi tujuan akhirnya. Kebahagiaan materi di dunia sebagai sarana atau tahapan untuk meraih kebahagiaan di akhirat. Oleh karena itu dalam beberapa ayat Al-Qur'an kosa kata dunia atau ad-dunya di barengi dengan kosa kata akhirat. Sheigo Haruyama dokter yang berasal dari Jepang telah mempelajari ilmu kedokteran tradisional dan modern, menulis dalam bukunya The Miracle of Endorphine menyatakan secara keseluruhan ada lebih dari dua puluh hormon yang dapat memberikan kebahagiaan kepada diri kita meskipun cara kerja dan dampaknya berbeda, efek farmakologisnya sama sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Hormon ini diproduksi pada otak manusia yang terjadi akibat dirangsangnya syarat pusat kesenangan pleasure center. Hormon yang paling bermanfaat adalah beta-endorphin sebagai hormon kebahagiaan. Dia membuat kita merasa tenang, nyaman dan rileks. Dua jenis kebahagaiaan yang dapat memberikan efek positif dan negatif dalam jangka waktu yang panjang dan pendek adalah kebahagiaan dalam bentuk materi dan non materi. Beberapa pola hidup yang menjadikan tolak ukur kebahagiaan hanya dari aspek materi semata selain Hedonisme dan Materialisme adalah Konsumerisme. Kebahagiaan hanya diukur dari kemampuan membeli dan mengkonsumsi barang. Ciri utamanya status diri ditentukan oleh merek, gaya hidup dan tren, kepuasan bersifat sementara dan harus terus diperbaharui.
CIri umunya kebahagiaan hanya dinilai dari materi yang dimiliki, bukan makna hidup. Pola hidup lainnya adalah Urilatianisme versi material. Segala sesuatu dikukur berdasarkan untung rugi, relasi sosial dilihat sebagai alat keuntungan dan nilai moral hanya dianggap penting jika menghasilkan manfaat materi. Ciri utamanya manusia diukur dari penghasilan dan aset, waktu, relasi bahkan nilai diri dikorbankan demi stabilitas finansial semata. Pola hidup yang keempat adalah Pragmatisme Materialistik. Dalam hal ini pandangan hidup yang benar dengan menghasilkan keuntungan nyata secara materi. Ciri utamanya dengan memandang nilai spiritual dianggap tidak praktis, kebenaran diukur dari hasil finansial dan kehidupan yang diarahkan pada hasil, bukan nilai.
Pola hidup yang kelima adalah Sekulerisme Ekstrem pada kehidupan pribadi. Ciri utamanya memisahkan sepenuhnya kebahagiaan dari aspek agama atau spiritual. Makna hidup diukur berdasarkan kesuksesan materi semata. Ciri umumnya aspek etika dan spiritual menjadi sekunder atau tidak relevan. Pola hidup yang ketiga adalah Kapitalisme Individualistik yang ditandai dengan produktivitas tanpa makna, kompetisi tanpa empati. Dalam kajian studi agama Islam dua ranah yang menjadi sarana memperoleh kebahagiaan dalam bentuk materi dan non materi adalah dunia dan akhirat. Salah satu ayat Al-Qur'an yang menyebutkan kebahagiaan di dunia dan akhirat secara beriringan terdapat dalam surah Al-Qashash : 77 yang artinya :
"Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan".
Dalam tafsir Ibn Kathir ayat ini mengajarkan keseimbagan antara kehidupan dunia dan akhirat. Ibn Kathir menekankan meskipun seorang muslim harus memprioritaskan kehidupan akhiratnya, mereka tidak boleh mengabaikan bagian mereka di dunia. Menurut Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir makna ayat tersebut mengandung makna bahwa janganlah kita meninggalkan beberapa bagian dari dunia yang diperbolehkan Allah, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Allah mempunyai hak atas manusia dan manusia mempunyai hak yang harus dipenuhi. Keluarga kita juga mempunyai hak atas kita, orang-orang yang mengunjungi kita juga mempunyai hak atas kita. Manusia dituntut untuk memberikan hak kepada yang pantas.
Ibnu 'Umar mengatakan berbuatlah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seakan-akan kita akan mati besok. Dalam Q.S. Al-Qashash ayat 77 manusia juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama sebagaimana Allah berbuat baik kepada makhluknya. Perbuatan baik yang dilakukan bisa melalui harta, kedudukan, keramahan dan sambutan yang baik. Manusia juga dilarang untuk melakukan kerusakan di bumi dengan kedzaliman dan berbuat buruk kepada orang lain. Allah akan menghukum orang-orang yang berbuat kerusakan dan menghalangi mereka untuk mendapatkan rahmat, pertolongan dan kasih sayangnya. Keseimbangan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah melalu profesi, aktivitas dan rutinitas yang dijalani dalam kehidupan sehari-hari selain dapat merubah kondisi emosional, jiwa, keadaan hati menjadi lebih stabil juga dapat mempengaruhi pola hidup manusia menjadi lebih bermakna yang jauh dari rasa jenuh, mempengaruhi kedekatan jarak antara manusia dengan Allah, menjauhkan manusia dari perilaku yang merugikan orang lain dan hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, mengarahkan manusia kepada keseimbangan tujuan hidup antara materi melalui dunia dan non materi melalui akhirat.
Problematika hidup yang datang silih berganti ketika harapan tidak sesuai dengan kenyataan dapat merubah kondisi emosional dan mempengaruhi pola pikir atau mindset manusia dengan mencari solusi dari masalah yang dihadapi hanya melalui kekayaan finansial semata tanpa ada campur tangan Tuhan. Kondisi emosional yang tenang secara konsisten diperoleh dari proses kedekatan jarak manusia dengan Allah, bukan melalui tindakan tanpa perubahan seumpama pasrah dengan keadaan. Salah satu disiplin ilmu yang menguaraikan proses kedekatan jarak antara manusia dengan Allah adalah akhlak tasawwuf. Seberapa dekat jarak manusia dengan Allah mempengaruhi kesehatan mental atau kondisi emosional seseorang.
Ibadah mahdhah yang dilakukan dengan konsisten dan khusu' dapat merubah kondisi spiritual seseorang sampai ke tahapan ihsan dalam hubungan komunikasi antara manusia dengan Allah. Khusu' merupakan salah satu kata istilah dalam Al-Qur'an yang menunjukkan keseriusan seseorang dalam ibadah. Menurut Al-Fayumi khusu' artinya tunduk. Menurut Al-Qurthubi khusu' ialah suatu keadaan di dalam jiwa di mana dia mewujudkan keadaan tetap (tenang) dan merendah diri segala anggota badan. Dengan begitu khusu' dapat dimaknai sebagai suatu sikap dimana manusia tunduk, tenang dan merendah ketika berkomunikasi dengan Allah dalam ibadah mahdhah yang dilakukan. Al-Qusyairi dalam Ar-Risalat al-Qusyairiyyah memberikan berbagai macam definisi khusu' yang diambil dari para ulama tasawwuf.
Di antaranya adalah tunduknya hati dengan berperilaku baik dan perasaan rendah ketika berada di hadapan Allah. Menurut Salim al-Hilali khusu' adalah lembutnya hati manusia, redupnya hasrat yang bersumber dari hawa nafsu dan halusnya hati karena Allah. Sehingga menjadi bersih dari rasa sombong dan tinggi hati. Dalam kajian tasawwuf ibadah mahdhah tanpa dibarengi kehadiran hati atau khusu' seperti seekor ayam yang mematuk-matuk butiran padi. Ayam itu membungkuk dan menyentuh tanah berulang-ulang seperti yang kita lakukan saat shalat. Mereka mengira telah mendapatkan sesuatu, padahal tidak sama sekali. Oleh karena itu ada salah satu matan hadith yang menyebutkan "Berapa banyak orang yang berpuasa dan tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus.
Dan berapa banyak orang yang shalat tetapi tidak ada yang mereka dapatkan kecuali rasa lelah dan letih".
Daftar Pustaka Sementara
Yummi, Auffah. 2017. "Pelaksanaan Ibadah Dengan Mengintegrasikan Fiqih dan Tasawuf", Nizhamiyah Jurnal Pendidikan Islam dan Teknologi Pendidikan VII, No. 2.
Khan, Abdul Latif, Muhammad Yusron dan Maulana El Yunusi. 2024. "Pengertian dan Syarat Mujtahid Dalam Ilmu Fikih dan Perkembangannya Dari Masa ke Masa", Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiwa 2, No. 5.
Ismail, Nur Ahmad. 2014. "Ulama dan Pendidikan Islam Klasik (Kajian Ulama, Status Sosial, Kekuasaan, Pendidikan dan Gerakan Intelektual)", Media Pendidikan Agama Islam 1, No. 1.
Maslan, Didi, Asnil Aidah Ritonga, Ahmad Darlis dkk. 2023. "Telaah Konsep Pendidikan Ibadah Dalam Al-Qur'an", Nizham 11, No. 02.
Khan, Abdul Latif, Muhammad Yusron dan Maulana El Yunusi. 2024. "Pengertian dan Syarat Mujtahid Dalam Ilmu Fikih dan Perkembangannya Dari Masa ke Masa", Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiwa 2, No. 5.
Ismail, Nur Ahmad. 2014. "Ulama dan Pendidikan Islam Klasik (Kajian Ulama, Status Sosial, Kekuasaan, Pendidikan dan Gerakan Intelektual)", Media Pendidikan Agama Islam 1, No. 1.
Maslan, Didi, Asnil Aidah Ritonga, Ahmad Darlis dkk. 2023. "Telaah Konsep Pendidikan Ibadah Dalam Al-Qur'an", Nizham 11, No. 02.
Hatami, Hulaimi Muhammad. 2025. "Pendidikan Qur'ani : Kajian Tafsir Q.S. Al-Qashash Ayat 77 Terhadap Nilai dan Prinsip", Al Fahmu : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 4, No. 1
Ridwan, Zaki Muhammad. 2023. "Karakteristik Tawazin Dalam Surat Al-Qashash Ayat 77 Menurut Tafsir Munir Pada Era Revolusi Industri 4.0 (Perspektif Double Movement Fazlur Rohman". Skripsi ini tidak diterbitkan, Fakultas Syari'ah UIN Malang Malik Ibrahim Malang.
Saharam, Putri. 2019. "Konsep Khusyu' Dalam Al-Qur'an (Suatu Kajian Dengan Pendekatan Semantik Toshiko Izutsu)". Skripsi ini tidak diterbitkan, Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Syatif Hidayatullah Jakarta.
Robert Frager. Sufi Talks : Teaching of an American Studi Sheikh terj. Hilmi Akmal. Jakarta : Zaman, 2015.
Diubah oleh ormarr16747 16-01-2026 20:36
0
74
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan