Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum
Yai Mim Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Kata Kuasa Hukum
Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi dengan kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, penyidik saat ini masih menunggu arahan dari jaksa penuntut umum.

“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama Pasal 281 KUHP, masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ujar Fakhruddin Umasugi, Rabu (7/1/2026).

Fakhruddin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dalam tahapan penyidikan. Ia pun meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Bagi kami, penetapan status tersangka itu proses penyidikan biasa saja, yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tetap ada tahapan praduga tak bersalah,” katanya.

Menurut Fakhruddin, hingga kini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik. Tim kuasa hukum juga belum membahas langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Untuk tahapan praperadilan belum ada pembahasan. Belum ada pemeriksaan sebagai tersangka karena gelarnya baru kemarin,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan polisi LP 338/11/2025. Yai Mim dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yudi menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Muslimin alias Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegas Yudi.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, M Zakki, mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota yang telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan, karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.







INFO SELENGKAPNYA DI SINI




variolikesAvatar border
variolikes memberi reputasi
1
358
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan