- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas
TS
ranggadias12
Gagal Bayar Open BO, Pria di Malang Tikam PSK Enam Kali hingga Tewas

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan SM yang ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban diketahui mengalami enam luka tusuk yang sebagian besar berada di area leher.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan peristiwa berdarah tersebut bermula dari transaksi kencan online melalui aplikasi dengan sistem open BO. Usai melakukan hubungan seksual, pelaku berinisial MKW (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tidak mampu membayar uang sebesar Rp200 ribu sesuai kesepakatan awal.
“Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar,” ujar Soleh, Senin (29/12/2025).
Menurut Soleh, korban kemudian mengancam akan melaporkan pelaku kepada warga sekitar karena tidak menerima pembayaran tunai. Pelaku sempat berupaya menyelesaikan masalah dengan menawarkan telepon genggam sebagai jaminan, namun ditolak korban.
“Korban menginginkan uang tunai dan mengancam akan melaporkan ke warga. Karena merasa terancam dan panik, tersangka lari ke dapur indekos,” jelasnya.
Di dapur tersebut, pelaku menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban ditusuk sebanyak enam kali hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” kata Soleh.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
tf96065053 memberi reputasi
1
652
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan