- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nenek Elina Ceritakan Bagaimana Dia Diusir dari Rumahnya Sendiri
TS
ranggadias12
Nenek Elina Ceritakan Bagaimana Dia Diusir dari Rumahnya Sendiri

Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti, warga Surabaya, menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa yang dialaminya dari rumah sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan diduga melibatkan sekelompok orang yang mengaku berasal dari ormas kesukuan.
Elina mengungkapkan, saat kejadian, puluhan orang berseragam merah mendatangi kediamannya dan mengklaim memiliki surat kepemilikan rumah. Mereka kemudian meminta Elina segera meninggalkan rumah tersebut.
Namun, ketika Elina meminta agar surat kepemilikan itu ditunjukkan, salah satu orang bernama Samuel tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
“Saya diminta surat. Saya tanyakan suratnya. Nyatanya Samuel yang gak bisa memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng (diam) lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C yang saya punya. Tapi ngakunya dia yang punya surat,” ujar Elina.
Elina menuturkan, dirinya sempat menunjukkan Letter C sebagai bukti kepemilikan. Ia juga menanyakan kembali surat yang diklaim dimiliki Samuel. Namun, yang bersangkutan hanya diam dan pergi tanpa menunjukkan dokumen apapun.
“Saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu. Dia diam aja, map-nya dikempit aja, terus pergi,” tambahnya.
Tak lama berselang, Elina mengaku diangkat secara paksa oleh beberapa orang. Dua orang memegang kakinya dan dua lainnya memegang tangan, hingga akhirnya ia dikeluarkan dari rumah.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik memeriksa empat orang, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah, yang merupakan penghuni rumah sekaligus korban dugaan pengusiran.
Wellem menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal Samuel sebelum insiden tersebut.
“Klien kami baru mengetahui orang yang bernama Samuel waktu malam kejadian,” kata Wellem.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati Elina bersama kakaknya, Elisa, sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada 5 Agustus 2025, muncul klaim sepihak yang menyatakan bahwa rumah tersebut telah dibeli dari Elisa pada tahun 2014.
“Kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia. Pada 5 Agustus 2025 itu ada yang mengklaim katanya seolah-olah pernah membeli dari Bu Elisa tahun 2014,” ungkap Wellem.
Keesokan harinya, tepat pada 6 Agustus 2025, pengusiran paksa terjadi. Wellem mengungkapkan kejanggalan terkait dokumen yang digunakan Samuel, karena akta jual beli justru tertanggal 24 September 2025, atau setelah peristiwa pengusiran.
“Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia, pembelinya ya dia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wellem menyatakan bahwa berdasarkan Letter C desa, rumah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, pihaknya menemukan adanya pencoretan nama dalam dokumen tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.
“Pencoretan itu harus mengajak ahli waris. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa, Bu Elina, maupun ahli waris lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting milik kliennya, termasuk Letter C tanah dan sertifikat, dilaporkan hilang setelah kejadian. Hal inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga membuat laporan kehilangan.
Wellem juga membantah klaim Samuel yang menyebut telah melakukan pendekatan secara humanis sebelum pengusiran. Menurutnya, pengakuan adanya transaksi jual beli pada 2014 sangat tidak masuk akal.
“Kalau membeli rumah atau tanah tahun 2014 lalu 11 tahun kemudian baru mengklaim, itu bisa dinilai sendiri. Apakah benar ada transaksi atau tidak. Itu sepihak,” pungkas Wellem.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
itkgid memberi reputasi
1
607
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan