- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi APBD 2019, Negara Rugi Rp 343 Juta
TS
ranggadias12
Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi APBD 2019, Negara Rugi Rp 343 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Mohammad Shohib bin Kafi (37) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kasus ini berkaitan dengan pen
yalahgunaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari APBD 2019.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan dalam Laporan Hasil Audit PKKN Nomor X.700/11/433.206/2024 tertanggal 22 Februari 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp343.580.080,39.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa tersangka tidak merealisasikan sejumlah proyek pembangunan desa sebagaimana tercantum dalam perencanaan.
“Modus operandi tersangka yakni tidak mengerjakan proyek pembangunan tempat pariwisata desa, pembangunan kios toilet, serta pengurukan area parkir yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar AKP Hafid, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari dana APBD tahun 2019. Namun, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak dilakukan sesuai perencanaan awal.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2019. Namun pekerjaan fisik tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan selisih dan kerugian negara sebesar Rp343 juta lebih,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi atau P-19. Setelah penyidik melakukan koordinasi dan melengkapi seluruh kekurangan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap pada 14 November 2025.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hafid.
Atas perbuatannya, Mohammad Shohib dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
260
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan