- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan
TS
moh.rizkiyan
Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

Fakta baru terungkap dalam kasus penanaman ganja skala rumahan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui menerima upah bulanan sebesar Rp3 juta hingga Rp5,5 juta untuk menanam dan merawat tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan.
Gaji tersebut diberikan oleh pasangan suami istri berinisial PR alias D (48) dan ID (40). Keduanya berperan sebagai penyandang dana dan kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa R direkrut khusus oleh PR untuk mengelola tanaman ganja yang ditanam di rumah kontrakan tersebut.
“R ini digaji oleh PR untuk menanam dan merawat tanaman ganja,” kata AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Dalam praktiknya, R mengaku kewalahan mengurus tanaman ganja sendirian. Ia kemudian merekrut Y (35), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, untuk membantunya. Y menerima upah berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Itu sudah dilakukan selama beberapa bulan. Jadi pasutri tersebut sebagai penyandang dana, sedangkan Y dan R berperan sebagai pekerja,” ujar Ardi.
Tak hanya menggaji pekerja, PR juga menanggung seluruh kebutuhan operasional kebun ganja tersebut. Mulai dari pengadaan peralatan hingga kebutuhan penunjang lainnya. Sementara itu, ID bertugas membeli berbagai perlengkapan yang digunakan untuk penanaman.
“PR ini merupakan residivis dan sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama,” ungkap Ardi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Y di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/12/2025). Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah pada R yang diduga mengelola kebun ganja rumahan.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) di rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi penanaman. Saat itu, R hanya tertunduk dan menunjukkan tanaman ganja hasil budidayanya kepada petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 100 batang tanaman ganja serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipanen. Daun ganja itu disimpan dalam wadah khusus di dalam lemari pendingin. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa toples berisi ganja yang telah melalui proses fermentasi menggunakan alkohol.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
104
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan