Kaskus

News

moh.rizkiyanAvatar border
TS
moh.rizkiyan
Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan
Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan
Ulah Mbah Tarman akhirnya berujung di balik jeruji besi. Polres Pacitan resmi menahan pria tersebut setelah hasil penyidikan menguatkan dugaan pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp3 miliar, yang digunakan sebagai mahar pernikahan.

Penahanan dilakukan setelah Laboratorium Forensik dan keterangan saksi ahli memastikan bahwa cek tersebut tidak sesuai dengan aslinya alias palsu. Hasil itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara.

“Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan, dikutip Senin (8/12/2025).

Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku.

Penyidik juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, setiap langkah dilakukan hati-hati sesuai aturan hukum.

“Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan, melaporkan bahwa cek mahar pernikahan yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 tidak bisa dicairkan di bank.

Setelah dicek lebih lanjut, dokumen bernilai miliaran rupiah itu dinyatakan palsu.




INFO LENGKAPNYA DI SINI





0
27
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan