- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Pengesahan RUU KUHAP 2025 oleh DPR Tuai Sorotan dan Kritik Publik
TS
portaljatim2002
Pengesahan RUU KUHAP 2025 oleh DPR Tuai Sorotan dan Kritik Publik
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 oleh DPR memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini berpotensi membawa dampak luas terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait transparansi, kewenangan aparat, dan perlindungan warga negara.
Untuk melihat perkembangan berita dan analisis terkait isu ini, pembaca dapat merujuk pada berbagai sumber, termasuk PortalJatim24.com yang aktif membahas isu-isu hukum, politik, serta dinamika kebijakan nasional dengan perspektif kritis dan informatif.
š [url]https://www.portaljatim24.com[/url]
Sejumlah kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil menilai bahwa pembahasan RUU tersebut kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai. Beberapa pasal dinilai bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi secara ketat, terutama terkait kewenangan penahanan, penyadapan, dan prosedur penyidikan.
Polemik semakin berkembang ketika muncul kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat mengurangi akuntabilitas institusi penegak hukum. Sebaliknya, pihak pendukung menyatakan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi hukum, mempercepat proses peradilan, dan memberikan dasar hukum yang lebih modern bagi penanganan tindak pidana.
Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/1...an-kritik.html
Untuk melihat perkembangan berita dan analisis terkait isu ini, pembaca dapat merujuk pada berbagai sumber, termasuk PortalJatim24.com yang aktif membahas isu-isu hukum, politik, serta dinamika kebijakan nasional dengan perspektif kritis dan informatif.
š [url]https://www.portaljatim24.com[/url]
Sejumlah kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil menilai bahwa pembahasan RUU tersebut kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai. Beberapa pasal dinilai bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi secara ketat, terutama terkait kewenangan penahanan, penyadapan, dan prosedur penyidikan.
Polemik semakin berkembang ketika muncul kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat mengurangi akuntabilitas institusi penegak hukum. Sebaliknya, pihak pendukung menyatakan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi hukum, mempercepat proses peradilan, dan memberikan dasar hukum yang lebih modern bagi penanganan tindak pidana.
Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/1...an-kritik.html
0
11
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan