elvharettha.872Avatar border
TS
elvharettha.872
Mahasiswa FH UMM Lakukan Sosialisasi Sertifikat SPP-IRT Pada Pelaku Usaha
Mahasiswa FH UMM Lakukan Sosialisasi Sertifikat SPP-IRT Pada Pelaku Usaha
Malang (08/11/2025) — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kelompok 7 PLKH 1 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada para pelaku usaha kecil yang belum memiliki izin edar resmi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas perkuliahan yang bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Kelompok 7 sendiri terdiri dari 5 mahasiswa yakni, Elvaretta Zahra Y.P (2022-420), Resti Wijayanti (2022-430), Firma Fajriana (2022-414), Fani Alfianto (2022-103), Muh Gymnastiar R (2022-101).

Dalam kegiatan tersebut, kelompok 7 mendatangi pelaku usaha di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tepatnya di Jl. Tepus Kaki No. 27. Sebelum memulai pemaparan terkait SPP-IRT, kelompok 7 berbincang-bincang sedikit dengan pelaku usaha, terkait sejak kapan usaha tersebut dimulai, berapa lama proses pembuatan produk pangan tersebut dibuat, hingga apa saja kendala yang beliau hadapi dalam proses berjalannya usaha pangan rumahan tersebut. Dari sana kami mendapatkan informasi lengkap terkait produk pangan yang dibuat oleh ibu Nurul Fadila.

Produk yang dibuat oleh beliau merupakan produk olahan tepung, stik keju. Beliau menyampaikan bahwasannya produk miliknya telah diperjual belikan sejak tahun 2017 dan sampai saat ini masih ramai penikmatnya. Beliau turut mengakui bahwa telah sedikit banyak mengenal apa itu SPP-IRT namun, terkait dengan proses pendaftaran hingga penerbitan SPP-IRT masih belum beliau pahami. Dasarnya pelaku usaha tersebut enggan untuk melakukan pendaftaran atau hanya sekedar mencari informasi lebih lanjut mengenai SPP-IRT akibat informasi yang simpang siur. Informasi yang beliau dapatkan mengatakan bahwa SPP-IRT sulit untuk didapatkan, tidak terlalu bermanfaat bagi pelaku usaha, dan biaya pendaftaran yang mahal.

Dengan itu disinilah peran kelompok 7 berada, masing-masing anggota kelompok menyampaikan terkait bagaimana sebenarnya SPP-IRT tersebut. Dimulai dengan Resti Wijayanti yang menjelaskan bahwa dasarnya SPP-IRT tersebut berhubungan dengan legalitas dan mutu dari produk itu sendiri. Muh Gymnastiar menyampaikan meski SPP-IRT bukan sesuatu hal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha rumahan namun, hal tersebut dapat memberikan butterfly effect secara jangka panjang bila tidak dipenuhi. Firma Fajriana turut melengkapi pernyataan dari rekannya, ia menyampaikan apa saja fungsi dan manfaat yang akan pelaku usaha dapat dari adanya SPP-IRT. Di tahap akhir Elvaretta Zahra dan Fani Alvianto memaparkan prosedur pengajuan SPP-IRT melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta persyaratan kebersihan dan higienitas tempat produksi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan. Dari sana pelaku usaha mulai terbuka dan tertarik untuk mendaftarkan produknya.

Salah satu anggota kelompok 7, Fani Alvianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penerapan ilmu hukum di masyarakat. “Kami ingin membantu pelaku usaha memahami pentingnya sertifikat SPP-IRT sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keamanan pangan. Dengan adanya izin ini, produk rumahan seperti stik keju bisa lebih dipercaya konsumen,” ujarnya Sementara itu, pemilik usaha, Nurul Fadila, mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi dari kelompok 7. “Saya jadi tahu apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SPP-IRT. Penjelasan dari mahasiswa sangat jelas dan mudah dimengerti,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMM untuk mengasah kemampuan komunikasi, memahami penerapan hukum di bidang perlindungan konsumen, serta berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikat SPP-IRT, sehingga produk pangan rumahan dapat beredar secara legal, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.

0
20
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan