Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Presiden Diminta Segera Tarik Polisi Aktif

Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Presiden Diminta Segera Tarik Polisi Aktif

Putusan MK menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. DPR berharap Presiden segera menarik personel Polri dari kementerian dan lembaga. (Foto: Voi.id)





Dorongan Penarikan Polisi Aktif Menguat Setelah Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki berbagai jabatan sipil. Dorongan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa personel Polri tidak boleh menempati jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Menurut Benny, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang jelas. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk penegasan atas aturan yang selama ini sudah ada, terutama terkait batasan antara fungsi kepolisian dan jabatan administratif sipil. Benny menjelaskan bahwa personel Polri diberikan dua pilihan tegas, yaitu mundur dari kepolisianatau kembali ke organisasi induk jika ingin tetap mempertahankan posisi jabatan sipil.

"Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Benny. Ia menambahkan bahwa langkah penarikan personel Polri dari posisi sipil sejalan dengan prinsip rule of law yang selama ini menjadi komitmen pemerintah.

Benny juga menyampaikan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara telah berlangsung cukup lama. Karena itu, ia menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk menata ulang struktur jabatan sipil agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan institusi kepolisian. Menurutnya, kehadiran polisi aktif di jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidaksejajaran fungsi negara yang semestinya dipisahkan.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa norma tersebut telah tertulis secara tegas (expressis verbis) sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Dengan adanya putusan final tersebut, pemerintah pusat serta berbagai kementerian dan lembaga diperkirakan harus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi mereka. Sejumlah posisi yang saat ini ditempati oleh polisi aktif kemungkinan akan dikembalikan kepada pejabat sipil karier atau diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.

Menurut pernyataan berbagai pihak di pemerintahan dalam pemberitaan sebelumnya, evaluasi lebih lanjut akan dilakukan setelah menerima salinan lengkap putusan MK. Namun, dorongan dari DPR, terutama dari Benny Kabur Harman, menekankan agar pemerintah segera menyiapkan langkah teknis tanpa menunggu terlalu lama.

Benny menilai bahwa pelaksanaan putusan ini akan memperkuat usaha Presiden Prabowo dalam menegakkan prinsip demokrasi substantif. Ia menilai komitmen pemerintah dalam membatasi kekuasaan sesuai aturan hukum akan semakin terlihat melalui implementasi aturan yang lebih tertib di ranah jabatan publik.

Referensi: TrenMedia.co.id
itkgidAvatar border
kakekane.cellAvatar border
saokudaAvatar border
saokuda dan 2 lainnya memberi reputasi
3
82
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan