Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Status Tersangka, Roy Suryo Cs Tetap Dipulangkan Usai Pemeriksaan Lama

Status Tersangka, Roy Suryo Cs Tetap Dipulangkan Usai Pemeriksaan Lama

Polisi memulangkan Roy Suryo dan dua tersangka lain setelah pemeriksaan perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Antara)





Pemeriksaan Perdana Usai Penetapan Tersangka

Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam pada Kamis 13 November. Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua tersangka lain yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah memberikan keterangan awal secara lengkap. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi memutuskan memulangkan ketiganya.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," kata Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.

Menurut Iman, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. "Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik Subdit Kamneg memberikan ratusan pertanyaan kepada ketiga tersangka. Menurut Budi, Rismon menerima 157 pertanyaan, Roy 134 pertanyaan, dan dr Tifa 148 pertanyaan. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan hak-hak dasar bagi para tersangka.
"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien," kata Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Lima di antaranya masuk dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP serta pasal terkait Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta pasal dalam Undang-Undang ITE mengenai penyebaran informasi menyesatkan.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, simpulan penyidik menyebut para tersangka melakukan manipulasi digital dan menyebarkan dugaan palsu terkait ijazah Jokowi. Temuan tersebut didapat dari pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujar Irjen Asep.

Referensi: TrenMedia.co.id
itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
217
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan