- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Figha Lesmana Dikriminalisasi, Keluarga Besar UBK: Bentuk Kemunduran Demokrasi
TS
shinsoun
Figha Lesmana Dikriminalisasi, Keluarga Besar UBK: Bentuk Kemunduran Demokrasi

Tim Advokasi Figha Lesmana dari Keluarga Besar Universitas Bung Karno (UBK) menilai penetapan tersangka terhadap aktivis Figa Lesmana bentuk kriminalisasi ekspresi sekaligus kemunduran demokrasi.
Figha, alumni Fakultas Hukum UBK angkatan 2017, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 30 Agustus kemarin. Hanya satu hari setelah laporan polisi dibuat.
Figha kemudian dijemput paksa di kediamannya pada 1 September, dan resmi ditahan di Subdit Kamneg Unit 2 Polda Metro Jaya sejak 2 September.
Koordinator Tim Advokasi Figha Lesmana dari Keluarga Besar UBK, Yerikho Manurung menegaskan, kasus yang menimpa Figa tidak berdasar. Ia menekankann Figa Lesmana bukan ancaman bagi NKRI.
“Ia (Figha) justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Kriminalisasi terhadap Figha adalah bentuk kemunduran demokrasi. Membela Figa berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara,” ujar Yerikho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Menurut Yerikho, proses hukum yang dijalani Figha dipenuhi kejanggalan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan, pasal-pasal yang digunakan bersifat karet yakni Pasal 160 KUHP dan UU ITE.
Hingga klaim dari aparat soal 10 juta penonton siaran langsung TikTok yang tidak sesuai fakta.
“Live streaming Figha pada 25 Agustus hanya ditonton sekitar 10 ribu orang, bukan 10 juta seperti yang diklaim polisi. Data yang dibesar-besarkan ini jelas framing untuk membenarkan penangkapan,” tegas dia.
Figha sebelumnya melakukan siaran langsung di TikTok saat terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi. Potongan video tersebut kemudian tersebar ulang oleh akun lain tanpa izin dan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan polisi.
Tim Advokasi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, tokoh masyarakat, serta civitas akademika. Mereka juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.
Keluarga Besar UBK mendesak kepolisian segera membebaskan Figha, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Oleh sebab itu, Yerikho menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas publik untuk mendukung perjuangan demokrasi.
“Membela Figha berarti membela ruang kebebasan kita bersama. Jika hari ini Figha bisa dikriminalisasi karena bersuara, besok bisa jadi siapa saja di antara kita,” kata dia memungkasi. ***
Sumber: https://teropongnews.com/2025/09/fig...ran-demokrasi/
0
400
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan