humas.rutama637Avatar border
TS
humas.rutama637
Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Amnesti Dari Presiden Republik Indonesia
Mamuju, INFO_PAS--Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.02-1292 atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274 /M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus Hal Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti.
Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Amnesti Dari Presiden Republik Indonesia

Kabid. Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pas Sulbar, Yusuf Gunawan, bersama Karutan Mamuju, Sudirman, S.E., menyerahkan dokumen amnesti kepada salah satu Warga Binaan

Pemberian amnesti merupakan salah satu bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik, sosial, dan rekonsiliasi nasional. Pembebasan Narapidana penerima Amnesti ini diberikan atas hal Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti Penyampaian Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Adapun data Narapidana penerima amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dengan memperhatikan ketentuan secara cermat dan teliti, menyatakan Sebanyak 16 (enam belas) orang Warga Binaan mendapatkan Integrasi (1 orang PB, dan 15 (lima belas orang CB ) serta 1 orang mendapatkan amnesti.

Kepala Bidang Pelayanan & Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Yusuf Gunawan, mengatakan bahwa pemberian amnesti adalah bentuk pengampunan negara kepada Warga Binaan yang dinilai layak menerima pengurangan atau penghapusan hukuman karena faktor-faktor tertentu.

"Amnesti ini diberikan setelah melalui proses hukum dan pertimbangan matang. Negara hadir untuk memberikan keadilan dan harapan baru bagi mereka yang menunjukkan itikad baik dalam menjalani masa pidana," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Mamuju, Sudirman, S.E, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian Pemerintah terhadap Warga Binaan.

"Diharapkan dengan pemberian Amnesti ini selain sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan restoratif namun juga dapat mengurangi beban Lapas/Rutan yang mengalami kelebihan kapasitas," tambahnya.




0
56
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan