Kaskus

News

MuhammadAriLawAvatar border
TS
MuhammadAriLaw
Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 2025: Apa yang Harus Kamu Tahu!
Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 2025: Apa yang Harus Kamu Tahu!
Penulis: Muhammad Ari Pratomo
(Pengacara | Musisi | Penulis)

Halo agan dan sista!
Di tahun 2025, teknologi semakin berkembang pesat dan data pribadi kita semakin banyak tersebar di dunia maya. Mulai dari aplikasi media sosial, e-commerce, hingga transaksi perbankan, semuanya mengumpulkan data kita setiap hari.
Tapi, pertanyaannya adalah: Sejauh mana data pribadi kita dilindungi secara hukum?
Apakah ada peraturan yang melindungi kita sebagai pengguna di era digital ini?
Di thread kali ini, gue bakal bahas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadiyang baru disahkan di Indonesia dan apa aja yang perlu kita tahu tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna di dunia digital.

1. Apa Itu Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?
Perlindungan data pribadi di Indonesia kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur bagaimana data pribadi kita harus dilindungi oleh pihak yang mengumpulkan dan memprosesnya, baik itu perusahaan, lembaga pemerintahan, hingga platform digital.
[Penting] Data pribadi meliputi:
– Nama lengkap
– Alamat
– Nomor telepon
– Alamat email
– Riwayat transaksi
– Lokasi geografis
– Data biometrik (sidik jari, wajah, dll)

2. Hak-Hak Pengguna Dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Sebagai pengguna internet, lo punya hak-hak tertentu terkait data pribadi yang dikumpulkan. Berikut beberapa hak yang harus lo ketahui:
Hak untuk Mengetahui
Lo berhak tahu data apa saja yang dikumpulkan oleh perusahaan atau platform.
Hak untuk Mengakses
Lo berhak meminta salinan data pribadi lo yang disimpan oleh perusahaan atau platform tertentu.
Hak untuk Memperbaiki
Jika ada data lo yang salah atau tidak akurat, lo berhak meminta untuk diperbaiki.
Hak untuk Menghapus
Lo berhak meminta penghapusan data pribadi lo dari sistem perusahaan atau platform.
Hak untuk Menarik Persetujuan
Lo bisa menarik persetujuan yang udah lo berikan untuk pemrosesan data pribadi kapan saja, dan itu nggak boleh merugikan lo.

3. Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Terhadap Data Pribadi?
Perusahaan dan platform digital wajib menjaga keamanan data pribadi yang mereka kumpulkan. Berikut beberapa kewajiban mereka menurut UU PDP:
Keamanan Data
Perusahaan harus memastikan data pribadi yang mereka simpan terlindungi dari pencurian, kebocoran, atau penyalahgunaan.
Notifikasi kepada Pengguna
Jika terjadi kebocoran data, perusahaan harus memberi tahu pengguna dalam waktu 72 jam setelah kejadian.
Persetujuan Pengguna
Data pribadi hanya boleh dikumpulkan dengan persetujuan jelas dari pengguna, dan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang sudah disetujui.
Penghapusan Data
Jika pengguna meminta penghapusan, perusahaan wajib menghapus data pribadi tersebut, kecuali ada kewajiban hukum yang mewajibkan mereka menyimpan data tersebut.

4. Denda dan Sanksi bagi Pelanggar UU PDP
Bagi perusahaan atau pihak yang melanggar aturan dalam UU PDP, sanksi tegas menanti.
🔴 Denda
Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 10 miliar untuk pelanggaran ringan, dan Rp 50 miliar untuk pelanggaran yang lebih serius.
🔴 Pidana Penjara
Untuk pelanggaran berat atau penyalahgunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian besar bagi individu, bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Ini jadi pengingat buat perusahaan yang asal-asalan dalam menangani data pribadi pengguna.

5. Tips Melindungi Data Pribadi Lo di Dunia Digital
Di era digital seperti sekarang, menjaga data pribadi itu wajib! Berikut tips buat lo agar data pribadi tetap aman:
Gunakan Password yang Kuat
Jangan pakai password yang mudah ditebak. Gunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol.
Aktifkan 2FA (Two-Factor Authentication)
Pakai lapisan perlindungan tambahan untuk akun-akun penting lo.
Hati-hati dengan Phishing
Jangan sembarangan klik link atau berikan informasi pribadi lewat email atau SMS yang mencurigakan.
Kelola Setelan Privasi
Pahami setelan privasi di aplikasi dan media sosial. Jangan sampai data lo tersebar tanpa sengaja.
Jangan Sebar Data Pribadi di Sembarangan Tempat
Jangan sembarangan bagikan data pribadi lo, apalagi di forum atau platform yang nggak jelas keamanannya.

Kesimpulan: Perlindungan Data Pribadi Itu Penting!
Quote:

Jadi, agan dan sista, jangan remehkan perlindungan data pribadi. Jika lo merasa data pribadi lo disalahgunakan, lo punya hak untuk melapor ke Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP)dan minta ganti rugi sesuai UU yang berlaku.
Peraturan sudah jelas, dan kita sebagai pengguna digital juga punya tanggung jawab untuk lebih hati-hati.
Semoga thread ini bermanfaat buat lo semua! Kalau ada pertanyaan atau mau diskusi lebih lanjut soal UU Perlindungan Data Pribadi, jangan ragu untuk komen di bawah ya!
Quote:


azhuramasdaAvatar border
azhuramasda memberi reputasi
1
4
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan