- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Sering Kena Janji “DP Dulu Sisanya Nanti”? Waspada Sebelum Rugi, Gan!


TS
MuhammadAriLaw
Sering Kena Janji “DP Dulu Sisanya Nanti”? Waspada Sebelum Rugi, Gan!
Sering Kena Janji “DP Dulu Sisanya Nanti”? Waspada Sebelum Rugi, Gan!
Penulis: Muhammad Ari Pratomo
(Pengacara | Musisi | Penulis)
Halo agan dan sista semua!
Pernah dapet kerjaan, udah dikerjain sebagian, tapi sisanya gak dibayar? Atau lu udah transfer DP buat beli barang/jasa, tapi penjualnya tiba-tiba menghilang?
Yup, dua-duanya adalah kasus klasik yang sering banget terjadi, terutama di dunia freelance, UMKM, dan transaksi online.
Hari ini gue mau share hal-hal penting soal uang muka (DP) dan hukumnya di Indonesia, supaya agan dan sista bisa lebih hati-hati dan gak gampang ketipu.
1. DP atau Uang Muka Itu Diakui Secara Hukum
Dalam dunia hukum perdata, DP atau uang muka dikenal sebagai bentuk pelaksanaan awal dari suatu perjanjian.
Artinya, begitu DP diterima, kedua belah pihak dianggap udah punya komitmen hukumuntuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Tapi... masalah muncul ketika:
✅ Barang/jasa gak dikirim
✅ Klien kabur dan gak bayar sisanya
✅ Salah satu pihak batalin sepihak tanpa alasan jelas
2. Uang Muka Bisa Hilang Kalau Kontrak Gak Jelas
Kalau agan gak bikin perjanjian tertulis, posisi lu jadi lemah.
Misalnya:
Agan bayar DP Rp2 juta buat jasa desain, tapi gak ada bukti atau kesepakatan jelas soal:
– Deadline
– Total biaya
– Revisi
– Sisa pembayaran
– Apa yang terjadi kalau batal sepihak
Kalau akhirnya jasa gak selesai atau lu batal, DP itu bisa “hilang” tanpa bisa dituntut balik.
Solusi? Bikin perjanjian simpel secara tertulis, bahkan via WhatsApp juga udah oke, asal jelas isi dan persetujuannya.
3. Bisa Gak Minta Balik DP Kalau Pekerjaan Gagal?
Jawabannya: Tergantung siapa yang membatalkan.
➡️ Kalau yang batalin sepihak adalah pihak yang menerima DP (penyedia barang/jasa), maka secara hukum DP harus dikembalikan.
➡️ Tapi kalau yang batalin sepihak adalah pihak pemberi DP (misalnya agan yang berubah pikiran), maka penyedia jasa boleh mempertahankan DP sebagai bentuk ganti rugi.
Itu kenapa perlu dicantumkan dengan jelas dalam kesepakatan:
“Jika terjadi pembatalan oleh salah satu pihak, maka DP dianggap hangus/kembali penuh.”
4. Bayar Full di Awal Itu Risiko, Tapi Gak Selalu Salah
Sebaliknya, ada juga orang yang langsung bayar full karena percaya. Padahal belum tentu kerjaan selesai sesuai harapan.
Tips aman:
✅ Gunakan sistem bertahap: 30% DP – 40% saat progres – 30% pelunasan
✅ Buatkan timeline atau milestone kerja
✅ Jangan transfer ke rekening pribadi tanpa kejelasan
Kalau nilai proyeknya besar, pertimbangkan bikin perjanjian pakai materai biar lebih kuat.
5. Hati-Hati Modus Penipuan DP Online!
Sekarang makin banyak penipuan yang pakai modus minta DP dulu, lalu kabur.
Modusnya macam-macam:
– Jual barang dengan harga miring
– Jasa event/MC/desain fiktif
– Sewa properti palsu
Tips menghindari:
✅ Cek latar belakang penjual/penyedia jasa
✅ Gunakan rekening bersama (Rekber) kalau bisa
✅ Jangan tergiur harga terlalu murah
✅ Simpan bukti transfer & percakapan
Kesimpulan: DP Itu Sah, Tapi Harus Jelas dan Terlindungi
Saran gue sebagai pengacara:
✅ Selalu bikin kesepakatan tertulis, walau sederhana
✅ Jelaskan ketentuan pembatalan
✅ Simpan semua bukti komunikasi
✅ Jangan takut minta kejelasan sebelum transfer
Kalau agan/sista punya pengalaman ketipu gara-gara DP, atau bingung gimana bikin perjanjian sederhana, share di kolom komentar ya. Siapa tahu bisa jadi pelajaran buat kita semua.
Penulis: Muhammad Ari Pratomo
(Pengacara | Musisi | Penulis)
Halo agan dan sista semua!
Pernah dapet kerjaan, udah dikerjain sebagian, tapi sisanya gak dibayar? Atau lu udah transfer DP buat beli barang/jasa, tapi penjualnya tiba-tiba menghilang?
Yup, dua-duanya adalah kasus klasik yang sering banget terjadi, terutama di dunia freelance, UMKM, dan transaksi online.
Hari ini gue mau share hal-hal penting soal uang muka (DP) dan hukumnya di Indonesia, supaya agan dan sista bisa lebih hati-hati dan gak gampang ketipu.
1. DP atau Uang Muka Itu Diakui Secara Hukum
Dalam dunia hukum perdata, DP atau uang muka dikenal sebagai bentuk pelaksanaan awal dari suatu perjanjian.
Artinya, begitu DP diterima, kedua belah pihak dianggap udah punya komitmen hukumuntuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Tapi... masalah muncul ketika:
✅ Barang/jasa gak dikirim
✅ Klien kabur dan gak bayar sisanya
✅ Salah satu pihak batalin sepihak tanpa alasan jelas
2. Uang Muka Bisa Hilang Kalau Kontrak Gak Jelas
Kalau agan gak bikin perjanjian tertulis, posisi lu jadi lemah.
Misalnya:
Agan bayar DP Rp2 juta buat jasa desain, tapi gak ada bukti atau kesepakatan jelas soal:
– Deadline
– Total biaya
– Revisi
– Sisa pembayaran
– Apa yang terjadi kalau batal sepihak
Kalau akhirnya jasa gak selesai atau lu batal, DP itu bisa “hilang” tanpa bisa dituntut balik.
Solusi? Bikin perjanjian simpel secara tertulis, bahkan via WhatsApp juga udah oke, asal jelas isi dan persetujuannya.
3. Bisa Gak Minta Balik DP Kalau Pekerjaan Gagal?
Jawabannya: Tergantung siapa yang membatalkan.
➡️ Kalau yang batalin sepihak adalah pihak yang menerima DP (penyedia barang/jasa), maka secara hukum DP harus dikembalikan.
➡️ Tapi kalau yang batalin sepihak adalah pihak pemberi DP (misalnya agan yang berubah pikiran), maka penyedia jasa boleh mempertahankan DP sebagai bentuk ganti rugi.
Itu kenapa perlu dicantumkan dengan jelas dalam kesepakatan:
“Jika terjadi pembatalan oleh salah satu pihak, maka DP dianggap hangus/kembali penuh.”
4. Bayar Full di Awal Itu Risiko, Tapi Gak Selalu Salah
Sebaliknya, ada juga orang yang langsung bayar full karena percaya. Padahal belum tentu kerjaan selesai sesuai harapan.
Tips aman:
✅ Gunakan sistem bertahap: 30% DP – 40% saat progres – 30% pelunasan
✅ Buatkan timeline atau milestone kerja
✅ Jangan transfer ke rekening pribadi tanpa kejelasan
Kalau nilai proyeknya besar, pertimbangkan bikin perjanjian pakai materai biar lebih kuat.
5. Hati-Hati Modus Penipuan DP Online!
Sekarang makin banyak penipuan yang pakai modus minta DP dulu, lalu kabur.
Modusnya macam-macam:
– Jual barang dengan harga miring
– Jasa event/MC/desain fiktif
– Sewa properti palsu
Tips menghindari:
✅ Cek latar belakang penjual/penyedia jasa
✅ Gunakan rekening bersama (Rekber) kalau bisa
✅ Jangan tergiur harga terlalu murah
✅ Simpan bukti transfer & percakapan
Kesimpulan: DP Itu Sah, Tapi Harus Jelas dan Terlindungi
Quote:
Saran gue sebagai pengacara:
✅ Selalu bikin kesepakatan tertulis, walau sederhana
✅ Jelaskan ketentuan pembatalan
✅ Simpan semua bukti komunikasi
✅ Jangan takut minta kejelasan sebelum transfer
Kalau agan/sista punya pengalaman ketipu gara-gara DP, atau bingung gimana bikin perjanjian sederhana, share di kolom komentar ya. Siapa tahu bisa jadi pelajaran buat kita semua.
Quote:


azhuramasda memberi reputasi
1
7
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan