Kaskus

News

MuhammadAriLawAvatar border
TS
MuhammadAriLaw
Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerja: Yang Harus Diketahui Pekerja dan Pengusaha
ak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerja: Apa yang Harus Kamu Ketahui sebagai Pekerja dan Pengusaha?
Oleh: Muhammad Ari Pratomo

šŸ’” Pembuka
Perjanjian kerja adalah dasar yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis.
Namun, tidak semua pekerja atau pengusaha memahami betul hak dan kewajiban yang ada dalam perjanjian kerja. Hal ini bisa menyebabkan kebingungannya dalam menjalani kewajiban, atau bahkan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Artikel ini akan membahas tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja yang penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pengusaha. Yuk, simak!

šŸ“Œ Apa Itu Perjanjian Kerja?
Perjanjian kerja adalah kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha yang mengatur segala hal terkait pekerjaan, mulai dari tugas dan tanggung jawab, upah, jam kerja, hingga hak-hak lain yang diperoleh oleh pekerja. Perjanjian ini juga mencakup hak-hak pengusaha, seperti pengaturan tentang kewajiban pekerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja di perusahaan.
Di Indonesia, perjanjian kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang kini sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perjanjian kerja memiliki dua jenis, yaitu:
[ol][li]Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.[/li][li]Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Perjanjian kerja tanpa batas waktu yang jelas dan berlangsung selama pekerja masih bekerja di perusahaan tersebut.[/li][/ol]
āš–ļø Hak Pekerja dalam Perjanjian Kerja
Sebagai pekerja, kamu memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum dan harus dihormati oleh pengusaha. Beberapa hak pekerja dalam perjanjian kerja antara lain:
[ol][li]Hak atas Upah yang Layak
Pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.[/li][li]Hak atas Cuti
Pekerja berhak untuk mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan atau yang diatur dalam perjanjian kerja.[/li][li]Hak atas Keamanan dan Kesehatan Kerja
Setiap pekerja berhak untuk bekerja di tempat yang aman dan sehat. Pengusaha wajib memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja, terutama jika pekerjaan tersebut memiliki risiko.[/li][li]Hak atas Jaminan Sosial
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang menjadi kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerja pada program tersebut.[/li][li]Hak atas Penghormatan dan Perlakuan Adil
Pekerja berhak untuk dihormati dan diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi. Ini termasuk hak untuk mengajukan keluhan jika merasa diperlakukan tidak adil oleh pengusaha atau rekan kerja.[/li][/ol]
šŸ¢ Kewajiban Pekerja dalam Perjanjian Kerja
Sebagai pekerja, selain memiliki hak, kamu juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan perjanjian kerja. Beberapa kewajiban pekerja antara lain:
[ol][li]Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik
Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha dengan profesional dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.[/li][li]Mentaati Aturan Perusahaan
Pekerja harus mematuhi peraturan perusahaan yang berlaku, termasuk ketentuan jam kerja, absensi, serta aturan lainnya yang dibuat untuk mendukung operasional perusahaan.[/li][li]Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Pekerja wajib menjaga kerahasiaan perusahaan, baik terkait informasi bisnis, data pelanggan, maupun informasi lain yang bersifat sensitif dan tidak boleh dibocorkan.[/li][li]Bertanggung Jawab terhadap Pekerjaan
Pekerja memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilakukan dan menjaga kualitas kerja agar tetap sesuai dengan harapan pengusaha.[/li][li]Tidak Melakukan Tindak Pidana
Pekerja dilarang melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum selama bekerja, karena dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau tindakan hukum lainnya.[/li][/ol]
šŸ¢ Hak Pengusaha dalam Perjanjian Kerja
Sebagai pengusaha, tentu ada hak-hak tertentu yang perlu dihormati agar usaha dapat berjalan dengan baik. Beberapa hak pengusaha dalam perjanjian kerja antara lain:
[ol][li]Hak untuk Mengatur Pekerjaan
Pengusaha berhak untuk mengatur tugas dan tanggung jawab pekerja serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan.[/li][li]Hak untuk Memberikan Sanksi atau Tindakan
Pengusaha berhak memberikan sanksi atau tindakan jika pekerja melanggar aturan atau tidak melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.[/li][li]Hak untuk Memutuskan Hubungan Kerja
Jika ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja atau kondisi perusahaan yang memerlukan pengurangan tenaga kerja, pengusaha berhak untuk memutuskan hubungan kerja (PHK), tentu dengan prosedur yang sesuai dengan hukum.[/li][li]Hak untuk Menyesuaikan Gaji dan Tunjangan
Pengusaha berhak untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan atau sesuai dengan evaluasi kinerja pekerja.[/li][/ol]
āš–ļø Kewajiban Pengusaha dalam Perjanjian Kerja
Sama seperti pekerja, pengusaha juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja. Beberapa kewajiban pengusaha antara lain:
[ol][li]Membayar Upah Pekerja Tepat Waktu
Pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dan pada waktu yang tepat, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja.[/li][li]Memberikan Perlindungan Kerja
Pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja selama bekerja, termasuk memberikan fasilitas yang memadai untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.[/li][li]Menjamin Kesejahteraan Pekerja
Pengusaha harus memenuhi kewajiban jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memberikan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[/li][li]Menghormati Hak Pekerja
Pengusaha wajib menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk mendapatkan cuti dan libur.[/li][/ol]
🧠 Penutup
Perjanjian kerja adalah elemen penting dalam hubungan kerja yang memastikan adanya kejelasan hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha. Dengan memahami hak dan kewajiban tersebut, baik pekerja maupun pengusaha dapat menghindari sengketa dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta produktif.
Jika kamu adalah seorang pekerja atau pengusaha, pastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memuat hak serta kewajiban yang jelas agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut tentang perjanjian kerja atau hak-hak pekerja dan pengusaha, saya siap membantu!
Salam,
Muhammad Ari Pratomo
Pengacara | Penulis | Musisi

azhuramasdaAvatar border
azhuramasda memberi reputasi
1
10
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan