Kaskus

Regional

GenkKobraAvatar border
TS
GenkKobra
Saksi Ahli Hadir Memberikan Keterangan Mengejutkan - Sidang Korupsi SMPN 1 Wates
Saksi Ahli Hadir Memberikan Keterangan Mengejutkan - Sidang Korupsi SMPN 1 Wates

Kamis, 31 Agustus 2023

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi SMPN 1 Wates di PN Tipikor Yogyakarta, pada Kamis (31/8/2023). Gelaran ini merupakan lanjutan dari proses sidang di lapangan yang dilakukan di lokasi gedung mangkrak SMPN1 Wates Kulonprogo. Agendanya berupa pemeriksaan saksi ahli terdakwa.

Sudirman, selaku saksi ahli lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) memberikan keterangan di depan Hakim ketua Vonny Trisaningsih. Kompetensinya sebagai ahli keuangan digunakan untuk menguji proses audit terhadap rekapitulasi anggaran proyek pembangunan SMP 1 N Wates.

Saksi Ahli Hadir Memberikan Keterangan Mengejutkan - Sidang Korupsi SMPN 1 Wates

Menurut Sudirman, terdapat banyak hal yang kurang sesuai dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menyebutkan, proses audit yang dilakukan setelah 3 tahun setelah berita acara serah terima adalah hal yang sangat terlambat. Terutama dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar.

"Metode ini penghitungan kerugian negara dalam kasus ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara dinilai dari total nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar. Padahal sudah dilakukan berita acara serah terima dan bangunan sudah selesai. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," kata dia.

Sudirman mengacu pada standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Ia menyebutkan isi UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Namun dalam kasus tersebut, saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Padahal proses audit keuangan harus didasarkan pada standar audit intern pemerintah Indonesia. Sudirman juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang terjadi hanya sebesar Rp. 106.000.000,- dan nilai tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa ke pemerintah.

Saksi Ahli Hadir Memberikan Keterangan Mengejutkan - Sidang Korupsi SMPN 1 Wates

Usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengungkap pihaknya telah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. Kedua ahli tersebut menyimpulkan hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU terhadap bangunan yang dipermasalahkan adalah tidak bisa diterima. Alasannya, auditor tidak memiliki sertifikasi keahlian. Hasil audit dari pihak inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," paparnya.

Zaki mengharapkan pihak majelis hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara korupsi ini. Kasus dugaan korupsi ini terdapat dua terdakwa yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut. Gedung yang sudah selesai di bangun pada 2019 kini dibiarkan terbengkalai dan baru dilakukan audit pada 2023.


Setyawan
Diubah oleh GenkKobra 31-08-2023 22:26
0
38
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan