c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Perusahaan Menurunkan Gaji, Apa Yang Harus Dilakukan Karyawan?




Hi sobat kaskus,

Siapa yang disini masih menjadi karyawan? Wah, pasti banyak nih gak mungkin kan semua orang lulus sekolah lantas jadi bos kecuali memang anak pemilik wirausaha.

Atau dari kecil sudah suka wirausaha, hingga mentalitas menjadi pengusaha lebih besar dan tak mau berada ujung telunjuk orang lain.



Nah, ngomongin karyawan pasti banyak suka dukanya. Apalagi masih dibawah telunjuk orang lain, dan tidak mempunyai kekuasaan dan jabatan di tempatnya bekerja. Pasti akan menuruti apa kata pemilik, daripada dirumah nganggur, gak punya uang lontang lantung gak karuan dan dianggap sampan masyarakat.

Walau sebenarnya di era modern ini mencari uang tanpa keluar rumah pun bisa, entah itu trading, youtuber, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan dunia online terkadang kerap menghasilkan cuan. Atau berkaitan dengan dunia elektronik seperti teknisi, atau membuka usaha kuliner, fashion, dan segala macamnya juga bisa dilakukan dari rumah dengan jualan online.

Namun stigma masyarakat kalau kerja itu harus keluar rumah terpatri pada benak banyak orang, tapi ada satu video dibawah menarik untuk kamu yang tetap nyaman menjadi karyawan.



Terlihat dalam video pihak perusahaan mengurangi gaji karyawan, dan memberikan opsi keluar atau rela masih bekerja walau terkena pengurangan gaji agar perusahaan berjalan sehat.

Lain halnya kalau kedua pihak sudah sepakat, karena ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Pasal di atas menunjukan bahwa setiap terjadinya perubahan atas isi perjanjian kerja, harus melalui persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu. Kalau terjadi penurunan upah dan disepakati, maka tidak ada pelanggaran hukum disana.

Namun kalau tidak ada kesepakatan dan perusahaan mengancam, mungkin ini menjadi beda persoalan.



Nah biasanya hal ini terjadi karena karyawan atau buruh tidak ikut keanggotaan SPSI, jadi ketika karyawan ditekan tidak akan punya perlindungan sebagai pekerja yang dirugikan.


Apa itu SPSI?

SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. SPSI adalah salah satu serikat pekerja yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1973 sebagai hasil penggabungan dua serikat pekerja besar pada masa itu, yaitu SPSI yang didirikan pada tahun 1959 dan Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang didirikan pada tahun 1967.



Tujuan utama SPSI adalah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pekerja di Indonesia. Organisasi ini mengadvokasi upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta hak-hak buruh lainnya. SPSI juga berperan sebagai jembatan antara pekerja dan pemerintah, dengan mengajukan aspirasi dan kepentingan pekerja kepada pemerintah serta berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan.

SPSI terorganisir dalam struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat perusahaan. Organisasi ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan memiliki perwakilan di berbagai daerah di Indonesia. SPSI juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan anggotanya.



Jadi, secara organisasi SPSI ini memang diperlukan oleh seorang karyawan. Untuk masa ini sebagai karyawan hanya itu yang bisa dilakukan, karena tindakan semena-mena perusahaan bisa kapanpun dilakukan.

Untuk menjadi anggota SPSI, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:

Mencari informasi: Cari tahu lebih lanjut tentang SPSI, termasuk tujuan, kebijakan, dan struktur organisasinya. Anda dapat mengunjungi situs web resmi SPSI atau menghubungi kantor SPSI terdekat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.



Mengisi formulir pendaftaran: Dapatkan formulir pendaftaran keanggotaan SPSI dari kantor SPSI atau situs web resmi mereka. Isilah formulir dengan lengkap dan tepat, memberikan informasi pribadi yang diperlukan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi pekerjaan.

Membayar iuran keanggotaan: Biasanya, ada biaya iuran keanggotaan yang perlu dibayar untuk menjadi anggota SPSI. Pastikan untuk mengetahui jumlah dan metode pembayaran yang ditentukan oleh SPSI. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.

Serahkan formulir pendaftaran: Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran keanggotaan, serahkan formulir tersebut ke kantor SPSI terdekat atau tempat yang ditentukan oleh SPSI. Pastikan untuk menyertakan dokumen-dokumen yang diminta, seperti fotokopi kartu identitas atau bukti pekerjaan.



Proses penerimaan: Setelah menyerahkan formulir pendaftaran, SPSI akan memproses permohonan keanggotaan Anda. Proses ini bisa memakan waktu beberapa waktu, tergantung pada kebijakan dan prosedur SPSI.

Konfirmasi keanggotaan: Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima konfirmasi keanggotaan dari SPSI. Biasanya, Anda akan diberikan kartu keanggotaan atau bukti tertulis lainnya. Simpanlah dengan baik sebagai bukti keanggotaan Anda.

Setelah menjadi anggota SPSI, Anda akan memiliki hak dan kewajiban yang terkait dengan keanggotaan. Anda dapat mengikuti kegiatan dan program yang diselenggarakan oleh SPSI, serta memperoleh manfaat dan perlindungan yang ditawarkan kepada anggotanya.

Namun, perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan keanggotaan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah atau perusahaan. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor SPSI terdekat atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini tentang tata cara menjadi anggota SPSI.



Atau agan ada solusi lain bisa di share di kolom komentar.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"


Tulisan : c4punk@2023
referensi : 1, 2, 3
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star








argaaa44Avatar border
indrastridAvatar border
terbitcomytAvatar border
terbitcomyt dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.6K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan