nooralifahAvatar border
TS
nooralifah
DAMPAK PANDEMI TERHADAP PERBANKAN SYARIAH
Noor Alifah, Riza Dikta Khoirina, Sariatun Afifah
Mahasiswa D-III Akuntansi 2020 Fakultas Ekonomi Unissula
Dosen Pengampu : Drs. Osmad Muthaher, M.Si


I. PENDAHULUAN
Sejak awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret, Indonesia pertama kali mengkonfirmasi adanya kasus Covid-19. Kasus Covid-19 ini berdampak luas terhadap kegiatan yang dilakukan di masyarakat dalam segala sektor dan berubahnya tatanan kehidupan masyarakat. Salah satu yang terdampak adalah bagi sektor perbankan, khususnya perbankan syariah yang menyebabkan sistem keuangan pada perbankan syariah melemah. Kondisi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan syariah. Pengamat ekonomi syariah yang juga pendiri Karim Consulting, Adiwarman Karim mengatakan kondisi industri bisa memburuk lebih dulu daripada industri bank konvensional. Kondisi pandemi bisa mengurangi daya saing bank syariah dan masyarakat memindahkan dananya ke bank konensional.
Di kondisi pandemi Covid-19, perbankan syariah akan menghadapi beberapa kemungkinan resiko, seperti resiko pembiayaan macet, resiko pasar, risiko likuiditas, dan lainnya. Maka resiko tersebut akan berdampak terhadap kinerja dan profitabilitas perbankan syariah (Wahyudi, 2020). Perbankan syariah harus mempunyai nilai tambah serta harus bergerak cepat untuk beradaptasi dengan membuat strategi, dan inovasi baru untuk bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19 (Ningsih & Mahfudz, 2020). Artinya, disini sektor perbankan syariah mempunyai tantangan yang cukup besar, kemudian perbankan syariah bisa membidik permasalahan saat ini dan menjadikannya sebuah kesempatan untuk bisa lebih baik.

II. KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Perbankan Syariah
Kata Syariah berasal dari bahasa arab, dari akar kata syara‟a, yang berarti jalan, cara, dan aturan. Syariah digunakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, syariah dimaksudkan sebagai seluruh ajaran dan normanorma yang dibawa oleh nabi Muhammad saw., yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah laku paktisnya. Singkatnya, syariah adalah ajaran-ajaran agama Islam itu sendiri, yang dibedakan menjadi dua aspek, yaitu ajaran tentang kepercayaan (akidah) dan ajaran tentang tingkah laku (amaliah).Jadi “Bank Syariah” adalah bank yang melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana telah ditegaskan dalam penjelasan umum UU Perbankan Syariah bahwa kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi kegiatan usaha yang 15 tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Sedangkan Perbankan Syariah adalah Segala Sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

B. Fungsi Bank Syariah
Fungsi lembaga perbankan indonesia ditegaskan dalam pasal 3 UU Perbankan yang berbunyi “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Perbankan Syariah juga adalah suatu lembaga Intermediary dan juga dapat menjalankan fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam UU No 21 tahun 2008 pasal 4 tentang Perbankan Syariah yang berbunyi:
1. Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat.
2. Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dalam menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

C. Tujuan Bank Syariah
Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

III. PEMBAHASAN
Sebenarnya ada tiga dampak yang terus membayangi industri perbankan dalam masa pandemi covid-19 yaitu penyaluran kredit, penurunan kualitas aset dan pengetatan margin bunga bersih.
1. Penyaluran Kredit (Pembiayaan)
Dalam hal ini bank syariah maupun bank konvensional akan mengalami kondisi yang sama. Baik bank syariah maupun bank konvensional akan sama- sama mengalami pelambatan penyaluran kredit (pembiayaan).
2. Penurunan Kualitas Aset
Dalam hal ini baik bank syariah maupun bank konvensional akan sedikit terbantu dengan adanya POJK No.11/POJK.03/2020. POJK tersebut akan membantu bank syariah maupun bank konvensional terutama dalam pencadangan penyisihan penghapusan aktiva produktif. Bank syariah diprediksi akan memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional.
3. Pengetatan Margin Bunga Bersih
Hal tersebut dikarenaka bank syariah menggunakan sistim bagi hasil seperti yang disampaikan dalam penjelasan di atas. Dengan sistim bagi hasil maka kondisi neraca bank syariah pada mas krisis akibat pandemi covid-19 ini akan elastis karena besarnya biaya yang diperuntukkan buat pembayaran bagi hasil juga akan ikut menurun dengan penurunan pendapatan yang diperoleh bank syariah. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang mana disaat pendapatan bunga kredit menurun tidak diikuti dengan penurunan biaya bunga untuk deposan, inilah yang akan menjadi permaslahan serius dari bank konvensional.
Selain itu, adanya tantangan di bank syariah saat pandemi Covid-19 yakni likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF). Dengan kata lain, jika pendapatan turun, maka kurang daya saing, bagi hasil simpanan menurun, lebih kecil, jadi bank konvensional lebih menarik. Namun demikian, risiko kenaikan NPF tersebut dapat diatasi dengan kebijakan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bank dapat melakukan restrukturisasi sehingga NPF bisa ditekan. Tantangan lainnya adalah likuiditas yang tidak merata di industri. Sejumlah bank bisa menikmati kelebihan likuiditas dan lainnya kekurangan. menyarankan adanya kebijakan regulator untuk pemerataan likuiditas di industri.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dalam urusan industri perbankan syariah, kemunculan perbankan syariah di Indonesia adalah keinginan murni masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi keuangan mereka secara syariah. Pertumbuhan perbankan sayriah diyakini mengalami penurunan pada saat penyebaran virus corona yang sudah meluas diseluruh dunia. Tentu dengan adanya wabah ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan atau pertumbuhan bank di Indonesia baik bank konvensional atau bank syariah. Penurunan ini juga disebabkan beberapa kota/ daerah harus memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sangat berdampak pada kegiatan kinerja dari perbankan sendiri yang mengaharuskan semua kegiatan dilakukan di rumah atau berhentinya operasi perusahaan sementara waktu untuk memutus rangkai penyebaran virus corona. Selain itu pemerintah juga berupaya mengeluarkan paket stimulus untuk menghadapi dampak pandemi ini. Kemudahan ini untuk memudahkan nasabah perbankan, termasuk perbankan syariah yang didalamnya yaitu kemudahan proses restructuring dan rescheduling untuk nasabah yang terkena dampak penyebaran virus corona, khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ataupun non-UMKM yang memiliki pembiayaan dibawah 10 miliar sesuai kebijakan dan masing-masing bank syariah.
Dengan ini bank syariah dihadapkan untuk melakukan pembaruan atau inovatif terhadap kinerja bank syariah yang diharapkan memudahkan nasabah dan bisa memutus rantai penyebaran virua corona. Bank syariah dapat memberikan penambahan waktu pembiayaan. Selain itu juga, transaksi yang biasa dilakukan dengan kertas dapat diganti dengan digital. Pandemi Covid – 19 ini mempengaruhi manajemen perbankan syariah. Penyaluran kredit (pembiayaan) dalam hal ini bank syariah maupun bank konvensional akan mengalami kondisi yang sama. Baik bank syariah maupun bank konvensional akan sama- sama mengalami pelambatan penyaluran kredit (pembiayaan). Dengan sistem bagi hasil maka kondisi neraca bank syariah pada mas krisis akibat pandemi covid-19 ini akan elastis karena besarnya biaya yang diperuntukkan buat pembayaran bagi hasil juga akan ikut menurun dengan penurunan pendapatan yang diperoleh bank syariah. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang mana disaat pendapatan bunga kredit menurun tidak diikuti dengan penurunan biaya bunga untuk deposan, inilah yang akan menjadi permaslahan serius dari bank konvensional.

B. Saran
Adapun saran untuk pelaksanaan operasional kegitan perbankan syariah di masa pandemi saat ini, dapat menentukan strategi atau cara untuk memudahkan nasabah yang akan melakukan transaksi. Dengan melalui pendekatan dan memberikan bukti atas bagi hasil yang akan diperoleh. Selain itu, bank syariah dapat memberikan kemudahan atau keringanan dalam pembayaran terkait sekarang adanya pandemi yang menghambat perekonomian semua sektor ekonomi.

V. REFERENSI
http://www.banksyariahmetromadani.co..._syariahr.html
https://news.detik.com/berita/d-4991...ali-masuk-ri/3
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syari...lembagaan.aspx
https://www.researchgate.net/publica...bankan_Syariah
https://journal.staidenpasar.ac.id/i...cle/view/76/64
Diubah oleh nooralifah 27-06-2022 07:40
0
471
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan