samsol...
TS
samsol...
Munarman Naik Pitam Hingga Berdebat Dengan Saksi Pelapor Atas Kasusnya,
Terkini.id, Jakarta – Munarman, seorang terdakwa dugaan kasus terorisme, emosi kepada saksi yang berinisial IM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Munarman tidak kuasa menahan amarahnya, karena ia berfikir bahwa saksi tersebut yang menyebabkannya masuk kedalam penjara.

Hal itu disampaikan Munarman ketika sidang tertutup diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim), pada Senin, 17 Januari 2022.

Pada mulanya, Munarman bertanya kepada saksi IM, yang mengaku sebagai pelapor.

“Judul link video di-BAP Saudara ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’ hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?” tanya Munarman, dikutip dari detiknews.com pada Senin, 17 Januari 2022.

“Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari”.

“Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan,” kata saksi.


Perdebatan sempat terjadi dihadapan Hakim Pengadilan, hingga akhirnya Hakim menengahi keduanya. Lalu Hakim kembali menerangkan pernyataan saksi.

“Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri,” ujar hakim.

“Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?” ungkap Munarman.

Hakim juga memaparkan, bahwa video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar saat persidangan, namun Munarman meminta kepada Hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.

“Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan ‘assalamualaikum’ baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan,” terang hakim.

Munarman merasa harus meluruskan keterangan saksi, karena atas keterangannya Munarman bisa dikenai hukuman mati. Ia juga meminta kepada saksi agar tidak berbicara sembarangan.

“Saya sepakat Yang Mulia, cuman ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?” tanya Munarman dengan nada tinggi.

Berdasarkan fakta itu, saya berusaha menyimpulkan baiat,” jawab saksi.

Munarman tidak terima dengan keterangan yang diberikan saksi, dia mengklaim bahwa keterangan yang disampaikan itu adalah palsu.

“Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya,” terang Munarman.

Kemudian Jaksa memotong keterangan Munarman, Jaksa merasa fakta tersebut bisa ditanyakan kepada saksi ahli.

“Yang Mulia Hakim, untuk memastikan bahwa kehadiran Munarman kategori baiat atau tidak saya pikir ke saksi ahli,” kata jaksa.

“Tidak perlu, faktanya ada, kok,” sahut Munarman.

“Tidak perlu kita paksakan kepada saksi,” kata hakim menengahi keduanya saat saling beradu argumentasi.

Kemudian Munarman meminta maaf kepada Majelis Hakim, dan mengaku bahwa dirinya tengah tersulut emosi.

Ia juga mengatakan bahwa karena laporan tersebut, telah mengakibatkan dirinya masuk kedalam penjara selama 9 bulan.

“Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini,” kata Munarman.

“Terima kasih majelis, mohon maaf saya emosi karena ini menyangkut…,” imbuh Munarman.

“Paham-paham,” jawab hakim kepda Munarman.

https://makassar.terkini.id/munarman...ong-saya-mati/

Lha sejak kapan ente kagak emosianemoticon-Leh Uga
baikapukrinandyatepsuzot
tepsuzot dan 25 lainnya memberi reputasi
26
3.8K
59
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan