Kaskus

Automotive

icuen69Avatar border
TS
icuen69
Cara Aman Oper Kredit Mobil Lesing Agar Hidup Nyaman Dan Aman
Over kredit mobil sering kali terjadi jika pemilik mobil mengalami masalah finansial, sehingga memberikannya kepada pihak lain untuk diteruskan proses pencicilannya. Sehingga, kendaraan tersebut akan menjadi milik orang lain. Perihal melakukan over kredit mobil sebetulnya aman asalkan Sobat memahami cara aman melakukannya dengan benar agar tidak terkena penipuan. Selain itu, pengurusan dokumen dengan benar juga wajib dilakukan. 
Kredit mobil memang bisa jadi solusi yang terbaik untuk Anda yang ingin memiliki mobil baru ataupun mobil bekas tanpa mengeluarkan biaya tunai. Membeli mobil bekas juga memang harus selektif untuk itu pelajari dengan baik tips membeli mobil bekas yang berkualitas.

Cara Melakukan Over Kredit Mobil yang Aman
Membeli mobil bekas atau mobil baru dengan over kredit tentu saja harus dilakukan dengan hati-hati. Yuk, simak selengkapnya informasi lengkapnya disini! 
Kenali dengan baik sehingga di kemudian hari Anda yang take over ataupun yang melakukan over kredit tidak terkena pajak masalah.

1. Wajib Memahami dan Mengenal Tansaksi Oper Kredit Bawah Tangan
Over kredit mobil sendiri dapat diartikan sebagai sebuah transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas. Proses over kredit mobil akan dilakukan dengan cara mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama selaku penjual kepada pihak kedua selaku pembeli.
Amankah demikian? Hal ini tentunya melanggar hukum menurut leasing dikarenakan mobil yang Anda gunakan sebelumnya merupakan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya. Sanksi yang diterima di kemudian hari nantinya adalah leasing atau lembaga pembiayaan Anda pertama akan menanggung biaya ganti rugi. Untuk itu, hindarilah transaksi yang dilakukan dibawah tangan tanpa memahami kepada siapa transaksi oper kredit dilakukan karena bisa jadi melanggar hukum. 

2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi
Pada proses tersebut, pihak pertama nantinya akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak kedua sebagai kompensasi pengganti atas DP atau down payment yang telah dibayarkan beserta dengan sejumlah uang yang sesuai dengan besaran angsuran ataupun kredit yang telah dibayarkan sebelumnya. Setelah itu, angsuran atau kredit yang tersisa akan dilanjutkan pelunasannya oleh pihak kedua.

3. Transparansi dan Lakukan Perjanjian Kontrak
Over kredit dari pihak pertama bisa dilakukan setelah melakukan pencicilan selama 6 bulan, ya. Jika ada kredit macet sebelumnya ini harus dipastikan sudah dilunasi oleh pihak pertama sebelum melakukan over kredit. Jika Anda si pihak pertama yang menjual mobil bekas Anda, karena tidak mampu melanjutkan biaya cicilan, maka pastikan pihak leasing atau pihak kedua yang akan melunasinya.
Intinya adalah mengkomunikasinnya terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai macam pengurusan surat. Jangan lupa untuk melakukan tanda tangan persetujuan, sehingga ke depannya semua pihak tidak dirugikan. Biasayanya pihak leasing sudah paham bagaimana proses melakukan over kredit mobil bekas.

4. Lengkapi Persyaratan untuk Melakukan Over Kredit Mobil
Sebagai seorang calon pembeli mobil dengan cara over kredit, Anda diharuskan untuk melengkapi dan menyertakan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja yang Asli
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dan lainnya



5. Meminta Bantuan Jasa Individu Atau Lembaga Bantuan Hukum
Sering kali terjadi saat debitur yang telah gak sanggup bayar cicilan akhirnya tergiur dengan uang oper kredit yamg ditawarkan oleh pihak ketiga dan tanpa banyak pengetahuan akhirnya melepaskan mobilnya kepada orang yang belum dikenal. masalah pun terjadi saat bulan berjalan ternyata pihak ketiga tidak membayarkan kredit mobil nya, akhirnya debitur di datangi debt coletor dan tanpa disadari ternyata pihak ketiga pun menghilang entah kemana.
Akhirnya debitur di desak terus oleh pihak leasing untuk bertanggung jawab atas kreditnya, apa solusi nya jika sudah begini??, untuk beberapa kasus permasalahan ini bisa mengarah ke ranah Hukum, jika ternyata debitur telah merekayasa dan telah sengaja menghilangkan unit kredit nya, bagi yang benar benar mengalami permasalahan ini tanpa mengerti sebelumnya mungkin bisa diskusikan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau yang telah berpengalaman menghadapi permasalahan ini seperti [color=var(--main-color)]bang icuen yang tinggal di Kota Bekasi telah banyak membantu debitur menyelesaikan masalah debitur di hampir seluruh leasing di Kota Bekasi maupun Jabodetabek.[/color]

Keuntungan Beli Mobil dengan Cara Over Kredit
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil secara over kredit, Anda harus mengetahui keuntungan serta kelebihan dalam proses over kredit. Berikut ini adalah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari proses membeli moibl dengan cara over kredit:

1. Mendapat Mobil yang Masih Tergolong Baru atau Muda
Keuntungan pertama yang bisa Anda dapatkan adalah mobil yang akan dibeli tergolong memiliki usia yang masih baru ataupun muda. Mengapa? Karena usia mobil over kredit yang masih dalam proses angsuran menandakabn bahwa mobil tersebut masih tergolong baru, sehingga kondisi serta performa mesinnya tak perlu Anda ragukan lagi.

2. Harga Mobil Cenderung Lebih Murah Dibanding Harga Pasaran
Proses penjualan mobil secara over kredit biasanya dilakukan oleh penjual yang sedang sangat membutuhkan uang karena kondisi keuangannya yang sedang sulit. Itulah mengapa kebanyakan penjual akan menawarkan mobil over kredit dengan harga yang cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang ada di pasaran. Alasan lainnya adalah karena mereka sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran untuk angsuran ataupun cicilan mobil tersebut.

3. Masa Cicilan (Tenor) yang Lebih Pendek
Sebagai seorang pembeli mobil dengan cara over kredit, Anda hanya diwajibkan untuk membayar cicilan atau tenor yang tersisa. Jika penjual mengambil tenor kredit mobil selama 40 bulan dan telah melunasi pembayaran cicilan atau tenor selama 20 bulan, Anda hanya perlu melunasi dan melanjutkan pembayaran cicilan selama 20 bulan yang tersisa.

4. Bisa Mendapat Premi Asuransi Mobil yang Lebih Murah
Tahukah Anda, besaran premi asuransi mobil baru berbeda dengan besaran premi asuransi untuk mobil bekas. Premi asuransi untuk mobil dengan usia lebih dari 5 tahun biasanya akan dipatok dengan besaran yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mobil yang usianya masih baru. Itulah mengapa mobil yang dijual dengan cara over kredit bisa mendapatkan premi asuransi yang lebih murah karena usianya yang masih baru.

5. Garansi Mobil yang Masih Berlaku
Mengingat usia mobil yang dijual secara over kredit masih muda ataupun baru, menyebabkan garansi mobil tersebut masih aktif dan berlaku. Dengan begitu, Anda sebagai pembeli tak perlu dipusingkan apabila nantinya mobil tersebut mengalami kerusakan karena memiliki garansi mobil yang masih berlaku.

6. Tidak Memerlukan Survei yang Panjang
Dalam proses pembelian baru, biasanya orang akan lebih teliti dan detail selama proses survei dengan tujuan agar bisa mendapatkan mobil impian yang sesuai dengan kriteria. Lain halnya dengan pembeli mobil over kredit, Anda tak harus melakukan banyak survei sebelum membeli. Anda cukup memerhatikan beberapa hal seperti kondisi mobil serta sisa cicilan ataupun angsuran yang harus dibayarkan nantinya.
Demikian Informasi ini disampaikan semoga bermanfaat untuk dapat di pahami dan dijadikan bahan pertimbangan, guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan menghindarkan dari transaksi penipuan yang melanggar hukum


0
498
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan