tristantiogea
TS
tristantiogea
Antara Ius Sanguinis dan Ius Soli Mana Yang Dianut Oleh Indonesia?
Hai gan akhirnya gue nulis thread lagi nih dikaskus setelah beberapa hari ga nulis nih. Kali ini gue bakal ngebahas tentang asas ius soli dan ius sanguinis dan gue juga bakal ngejelasin dari kedua asas tersebut mana yang dianut oleh negara Indonesia. Jadi supaya ga bertanya-tanya gue terlebih dahulu ngejelasin pengertian dari dua asas di atas di bawah ini.

1. Asas ius soli 


Nah yang pertama ini adalah asas ius soli, asas ini memiliki pengertian bahwa kewarganegaraan orang itu ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga dari negara A apabila orang tersebut lahir di negara A tersebut. Contoh negara yang menganut asas ius soli contohnya adalah  Australia, Amerika Serikat, Argentina dan lain-lain.

2. Asas ius sanguinis

 

Kemudian yang kedua ini ada asas ius sanguinis , asas ini memiliki pengertian bahwa kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan keturunan dari orang yang bersangkutan. Seseorang adalah warga negara B karena orang tuanya adalah warga negara B (didasarkan dengan darah atau keturunan dari orang tua). Contoh dari negara yang menganut asas ius sanguinis adalah Jepang, Belanda, Korea Selatan, Italia dan lain-lain.

3. Lalu Indonesia menganut yang mana?


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Indonesia sendiri menganut yang namanya asas ius sanguinis dan asas ius soli terbatas. Seperti yang kita tahu bahwa yang dimaksud dengan ius sanguinis adalah suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang melalui keturunan nya, sedangkan yang dimaksud dengan ius soli terbatas ini adalah menentukan suatu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan, namun yang digaris bawahi disini adalah kata terbatas. Terbatas disini maksudnya adalah asas ius soli baru atau akan diterapkan oleh Indonesia ketika ada seorang yang dilahirkan di Indonesia namun asas usul keluarganya tidak diketahui, hal ini bertujuan supaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan tanpa asas usul keluarga yang jelas.Seperti contohnya ada seorang anak yang dilahirkan di Indonesia dengan keadaan fisik mata yang berewarna biru dan rambut pirang, namun asal usul dari keluarganya tidak diketahui atau orangtuanya tidak diketahui keberadaan nya dimana, sehingga baru lah bisa diterapkan asas ius soli ini di Indonesia.



Mungkin cukup sekian yang bisa gue sampaikan kali ini, kalo semisal terdapat kesalahan dalam penulisan atau terdapat kata-kata yang menyinggung gue minta maaf sebesar-besarnya dan boleh untuk coba dikoreksi di bagian komentar. Terimakasih dan semoga bermanfaat bagi agan-agan sekalian yaa hehehe.

Sumber : 

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia & CV sinar bakti, Jakarta Pusat, Tahun 1983.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Google Image

~Salam Kaskus~
noekoe19varokahhgarpupatah
garpupatah dan 24 lainnya memberi reputasi
25
5.2K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan